Karawang, Duta Priangan – Dugaan pungutan biaya parkir dalam proses uji KIR kendaraan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menuai sorotan dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, pungutan yang disebut sebagai biaya bongkar muat atau parkir khusus kendaraan sebesar 40 ribu rupiah per kendaraan diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi masih ada pungutan dengan berbagai istilah seperti bongkar muat atau parkir khusus. Itu bisa dikategorikan pungli karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” ujar Askun, kepada Duta Pringan belum lama ini.
Terlebih saat Askun mendengar statment pihak Dishub Karawang yang menegaskan bahwa pungutan dimaksud sifatnya himbauan, Askun menilai jika bersifat himbauan, maka pungutan tersebut tidak bersifat wajib dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau himbauan berarti tidak wajib. Ini justru menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Askun.
Askun juga meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Dishub hingga tingkat UPTD.
Selain itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kebocoran retribusi daerah.
“Saya minta APH tidak tutup mata. Silakan diselidiki agar jelas apakah ada oknum yang bermain atau tidak,” tandas Askun.
Sebagai informasi, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran parkir yang umumnya dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan pajak kendaraan, dengan tujuan mempermudah layanan dan menekan praktik pungutan liar. (JS)








