Oleh: Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
“Apakah Dewan Pendidikan Dianggap Tidak Penting?” Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Lebih lanjut pasal 192 : ayat (3) “Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”
ayat (4) “Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.
Kekosongan Dewan Pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan strategis yang berdampak langsung pada arah dan kualitas kebijakan pendidikan di daerah.
Dewan Pendidikan pada dasarnya berfungsi sebagai representasi masyarakat dalam sistem pendidikan yaitu memberikan pertimbangan, dukungan, sekaligus pengawasan terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah. Ketika posisi ini kosong, maka terjadi kekosongan fungsi kontrol dan partisipasi publik dalam tata kelola pendidikan. Pertama, dampak paling nyata adalah melemahnya fungsi pengawasan dan pertimbangan kebijakan. Tanpa Dewan Pendidikan, pemerintah daerah kehilangan mitra kritis yang dapat memberikan masukan berbasis kebutuhan riil sekolah dan masyarakat. Akibatnya, kebijakan berpotensi lebih bersifat top-down dan kurang responsif terhadap persoalan di lapangan, seperti distribusi guru, kualitas sarana prasarana, hingga kesenjangan akses pendidikan.
Kedua, kekosongan ini dapat menurunkan transparansi dan akuntabilitas. Dewan Pendidikan seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, termasuk dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan. Tanpa lembaga ini, ruang partisipasi publik menyempit, dan risiko kebijakan yang kurang tepat sasaran menjadi lebih besar.
Ketiga, secara psikologis dan sosial, kekosongan Dewan Pendidikan dapat menimbulkan kesan bahwa sektor pendidikan bukan prioritas utama. Padahal, pendidikan merupakan fondasi pembangunan jangka panjang. Jika lembaga pendukungnya saja tidak segera diisi, masyarakat bisa meragukan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Namun demikian, kekosongan ini juga bisa menjadi momentum evaluasi. Proses pengisian Dewan Pendidikan seharusnya tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan unsur masyarakat yang benar-benar kompeten dan independen. Reformasi tata kelola dalam pembentukan Dewan Pendidikan justru bisa menghasilkan lembaga yang lebih kuat dan berintegritas.
Baca Juga: Fenomena Periodesasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya
Pada akhirnya, kekosongan Dewan Pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pendidikan membutuhkan sistem yang kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa kehadiran Dewan Pendidikan, salah satu pilar partisipasi publik dalam pendidikan menjadi rapuh. Jika ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, maka penguatan—bukan pengabaian—lembaga ini adalah sebuah keharusan.
Penulis adalah: Pemerhati Pendidikan







