Oleh : H. Dedi Suryadi,S.Pd.,M.Pd
Di Indonesia, penggabungan sekolah bukanlah fenomena baru. Menjelang akhir Tahun 2009 lalu, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah menggabungkan (Merger) beberapa sekolah dasar.
Penggabungan sekolah ini dilakukan demi mengurangi biaya operasional yang tinggi. Efisiensi benar-benar menjadi latar belakang penggabungan ini. ‘Efisiensi’ yang dimaksudkan di sini berkaitan erat dengan sedikitnya jumlah siswa. Dari pada terpisah, lebih baik digabungkan menjadi satu dengan sekolah terdekat.
Alasan merger pada sekolah-sekolah tertentu bila tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Seperti menurunnya jumlah murid dari tahun ke tahun merupakan salah satu poin penilaian terhadap keberadaan sekolah-sekolah tersebut.
Merger sekolah itu ada kriteria dan syaratnya sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010, sekolah dapat dimerger bila sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap berdiri sendiri. Misalnya, tidak memiliki ruang, seperti ruang kelas, guru, dan usaha kesehatan sekolah (UKS).
Syarat bagi sekolah untuk dimerger, kurang dari 100 anak. Demi meningkatkan efisiensi manajemen, beberapa sekolah terpaksa harus di-merger dengan sekolah yang lain.
SD yang dilihat memiliki aset potensial, baik dari segi sumberdaya manusia (SDM) maupun sarana prasarananya, sudah seharusnya dipertahankan. Sementara sebaliknya, SD yang minim aset, pihak sekolah yang bersangkutan seharusnya menerima alternatif untuk dimerger.
Merger sekolah memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas sekolah. Sehingga orangtua yang ingin memasukkan putra-putrinya ke sekolah, merasa yakin akan pelayanan yang diberikan oleh sekolah.
Dengan merger sekolah, juga meminimalisir rebutan siswa yang biasa terjadi saat penerimaan peserta didik baru. Bahkan, ada satu lokasi yang memiliki empat gedung sekolah. Dimana saat penerimaan peserta didik baru, ini kerap kali menyebabkan rebutan siswa.
Setidaknya dengan merger membuat sekolah yang tadinya memiliki luas terbatas sehingga tidak bisa berkembang terutama dalam hal pembangunan, bisa semakin maju.
Lebih lanjut, terbatasnya lahan gedung sekolah juga membuat fungsi ruangan yang seharusnya menjadi syarat akreditasi sekolah menjadi tidak jelas. Contohnya, ada ruangan kepala sekolah yang digabung dengan ruangan guru. Bahkan, sekolah yang baik memiliki tempat ibadah untuk shalat. Karena penilaian akreditasi sekolah itu juga dilihat dari fungsi ruangan dan pelayanan yang diberikan. Cukup banyak sekolah yang tidak memiliki ruang kepala sekolah sendiri dan ruangan guru sendiri. Bahkan, perpustakaan dan mushola sebagai tempat ibadah juga ada yang tidak ada.
SD Negeri, bila ada dalam satu lokasi (komplek) terdapat tiga hingga empat SD, maka sebaiknya pemerintah melakukan merger. Merger ini untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Saat ini, tidak sedikit SD Negeri yang dalam satu lokasi itu ada empat sekolah yang berbeda. Biasanya, para murid dan guru yang ada di sekolah ini ada rasa sungkan karena harus saling berkoordinasi dengan sekolah lain yang ada di satu lokasi saat ingin menggunakan fasilitas sekolah, misalnya lapangan.
Sekolah seharusnya memberikan kenyamanan bagi siswanya. Namun, tidak demikian bagi beberapa Sekolah Dasar (SD) yang berada dalam satu lokasi. Apabila ada beberapa sekolah berada dalam satu hamparan membuat aktivitas siswa terutama saat kegiatan olahraga harus berbagi jadwal lantaran hanya ada satu lapangan.
Pada kenyataannya, untuk merger memang tidak mudah karena ada prosedurnya. Keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan sangat diharpakan. Dengan kondisi sekolah yang terbatas membuat sekolah yang memiliki bangunan sekolah tidak bisa berkembang karena tidak ada lahan yang tersisa.
Adanya beberapa sekolah dalam satu lokasi membuat sekolah harus berbagi lapangan saat ada kegiatan olah raga atau kegiatan ekstrakurikuler yang menggunakan lapangan. Jadi, ini bisa diibaratkan dalam rumah tangga, satu area sekolah memiliki tiga dapur. Belum lagi saat lapangan mengalami kendala seperti banjir ketika turun hujan seharusnya ditangani oleh tiga sekolah namun kenyataannya tidak.
Beberapa alasan merger, diantaranya: Untuk menyiasati kekuarangan guru; Mengoptimalkan jumlah guru; Menghindari penumpukan guru; Menghindari kekurangan guru; Memiliki murid minim; Karena ruang kelas sudah tidak sesuai dengan kapasitas; Jumlah murid yang sudah tidak memadai sebagai persyaratan sebuah sekolah negeri; Kondisi bangunan sekolah juga sudah tidak laik dan harus segera digabung berdasarkan alasan optimalisasi pendidikan; Lebih meningkatkan efisiensi manajemen pendidikan; dan Menjaga kualitas proses belajar mengajar.
Kendala merger sekolah, antaralain: Memicu keresahan di kalangan guru-guru honorer, Merger tidak mudah, karena menyangkut administrasi, manajemen, inventaris sampai mutasi; Orang tua / wali murid resah dengan isu merger yang akan dilakukan. Mereka mengkhawatirkan masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Manfaat dari merger sekolah adalah: Efisiensi dan efektivitas; Merger juga penting dilakukan untuk menghindari persaingan kurang sehat, terutama dalam rekrutmen siswa baru yang seringkali tidak kondusif; Pemerataan guru; Melalui merger akan terjadi efisiensi perawatan; Efisiensi jumlah guru, biaya dan lain-lain; dan Akan terjadi efektivitas jam mengajar sesuai kewajiban guru.
Bila merger harus terjadi: Semua yang terlibat, bersikap dewasa dalam menghadapi merger itu; Pembatasan penerimaan siswa baru pun akan terjadi, sebab dari semula 3 sekolah yang bisa menampung 6 rombel menjadi 4 rombel, hal ini akan menjadi polemik pada saat PPDB, dikemanakan calon siswa baru yang tidak tertampung?; dan satu hal lagi prioritas utama adalah misi pendidikan bukan misi politik atau ‘kepentingn’. (Penulis adalah Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar pada Bidang PSD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya_08/08/2019)