Oleh: Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
Periodesasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya bukan merupakan hal baru, dan ini sudah dilaksanakan semenjak terbitnya Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Menyikapi regulasi tersebut dengan komitmen ingin memajukan mutu pendidikan dan jenjang karir ribuan guru, Walikota Tasikmalaya saat itu, H. Budi Budiman menerbitkan Perwalkot No 41 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pada saat awal pemberlakuan periodesasi, banyak menuai reaksi pro kontra. Oleh ribuan guru perwalkot ini disambut dengan riang gembira karena ini membuka peluang untuk meningkatkan karirnya menjadi kepala sekolah, dan oleh ratusan kepala sekolah yang sedang menduduki jabatannya dianggap menjadi bumerang karena pada saat itu tidak sedikit kepala sekolah yang kena dampaknya yaitu harus diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan dikembalikan menjadi guru.
Namun kebijakan itu hari ini kian memudar tidak ada ketegasan dan kepastian di masa kepemimpinan Walikota Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., M.B.A. dan Kepala Dinas Pendidikannya Dr. H. Rojab Riswan Taufik, S.Sos., M.Si. Apa yang dialami beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya? sampai saat ini belum ada keputusan dilanjut atau diberhentikan dan ditugaskan kembali menjadi guru.
Fenomena terombang-ambingnya sejumlah kepala sekolah yang telah habis masa periodesasinya namun belum mendapatkan keputusan resmi perpanjangan atau penggantian adalah potret klasik persoalan tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya. Situasi ini bukan sekadar soal administrasi yang terlambat, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas kepemimpinan, dan arah kebijakan di tingkat satuan pendidikan.
Kepala sekolah adalah nahkoda institusi. Ketika masa jabatan berakhir tanpa kejelasan status, muncul ruang abu-abu yang berpotensi melemahkan kewibawaan dan daya gerak kepemimpinan. Di satu sisi, mereka masih memikul tanggung jawab penuh atas jalannya sekolah. Di sisi lain, kewenangan mereka bisa dipertanyakan karena tidak ada legitimasi terbaru yang menegaskan posisi tersebut. Kondisi ini tentu tidak ideal bagi guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang membutuhkan kepastian arah.
Lebih jauh lagi, ketidakjelasan ini dapat berdampak pada perencanaan program sekolah. Banyak keputusan strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, penataan SDM, hingga inovasi pembelajaran yang membutuhkan keberanian dan visi jangka menengah sosok kepala sekolah definitif. Kepala sekolah yang “menggantung” cenderung bersikap lebih hati-hati, bahkan defensif, karena tidak tahu apakah ia akan melanjutkan kepemimpinan atau segera digantikan. Akibatnya, sekolah bersangkutan bisa jalan di tempat.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, keterlambatan keputusan juga mencerminkan lemahnya manajemen sumber daya manusia. Proses evaluasi dan seleksi kepala sekolah seharusnya sudah terjadwal dengan baik sebelum masa jabatan berakhir. Jika mekanisme ini berjalan disiplin, tidak akan ada kekosongan atau ketidakpastian berkepanjangan.
Namun demikian, pemerintah kota Tasikmalaya seharusnya dapat memahami dan melaksanakan amanat Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Adapun Tujuan utama Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 adalah memastikan guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, sehingga meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid.
Dengan peraturan ini, pemerintah ingin meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah di seluruh Indonesia, dengan fokus pada :
- Kompetensi Kepala Sekolah; Kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur.
- Masa Penugasan; Masa penugasan kepala sekolah adalah 2 periode berturut-turut, dengan setiap periode selama 4 tahun.
- Seleksi dan Pelatihan; Proses seleksi dan pelatihan bakal calon kepala sekolah harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis sistem informasi.
Di Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 sudah jelas aturannya, sehingga tidak akan terjadi ketidakpastiaan yang dirasakan oleh kepala sekolah.
Pada akhirnya, dunia pendidikan membutuhkan kepastian dan kesinambungan. Kepala sekolah berhak atas kejelasan status, dan sekolah berhak atas kepemimpinan yang kuat dan legitimate. Pemerintah daerah perlu menjadikan momentum ini sebagai evaluasi sistemik: memperbaiki perencanaan, mempercepat proses administrasi, serta memastikan komunikasi yang terbuka. Pendidikan terlalu penting untuk dibiarkan terombang-ambing oleh ketidakpastian birokrasi.
Penulis adalah: Pemerhati Pendidikan.








