Ciamis, Duta Priangan – Gabunagn Organisai Masyarakat (Ormas) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022) menggelar aksi meminta paksa pengerjaan pembangunan Tower Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) diberhetikan sementara pengerjaannya.

Hal tersebut lantaran selama ini pihak perusahaan dari PT Tower Daya Mitra Telekomunikasi (MITRATEL) yang tengah mengerjakan pembangunan Tower di duga belum mampu menunjukan kelengkapan perizinan terlebih dahulu sebelum pembangunan tower dilaksanakan, sedangkan pengerjaannya sudah hampir mencapai 60 prosenan.
Ketua Forum Komunikasi Ormas Banjarsari, Toni mengatakan, sebelumnya pihak ormas sudah bertemu dengan manager perusahaan dan membahas keabsahan ijin pembangunan tersebut, tapi pihak perusahaan tidak mau menunjukan kelengkapan perijinan.
“Saat kami meminta untuk melihat berkas perizinan, pihak perusahaan tersebut tidak memberikan nya. Maka dari itu mohon maaf kepada pihak perusahaan, kami menutup sementara pembangunan tower ini sebelum pihak perusahaan dapat menunjukan dengan jelas dokumen perijinannya,” terang Toni.
Lanjut Toni mengatakan, sebelumnya pihak ormas sudah mempertanyakan terkait perizinan pembangunan tower tersebut ke instansi pemerintahan, namun setelah dicek ternyata pihak dari perusahaan belum ada.
“Saat ini kami baru mengetahui adanya perizinan dari lingkungan setempat saja, ditambah dari Muspika. Untuk lain-lainnya kami tidak melihat dengan jelas .” Terangnya.
Toni juga menambahkan, dalam aksinya tersebut pihaknya menuntut kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan terlebih dahulu, sebelum pembangunan tersebut dilanjutkan kembali.
“Ada lima tuntutan yang saat ini kami minta kepada pihak perusahaan harus melengkapi perizinan dari dinas lingkungan UPL/UKL, dokumen KKOP yang sebelum nya beralih dari otoritas bandar udara, rekomendasi PUPR bidang kontruksi, rekomendasi dari kominfo, juga IMB” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Ciamis Bandi Sobandi melalui sambungan telpon mengatakan, Sebenarnya dalam Undang-Undang Ciptakerja, pihak perusahaan masih bisa melakukan pengerjaan meski perizinan belum di lengkapi.
“Meski saat ini pihak perusahaan baru mempunyai izin dari lingkungan, dan menjaga kondusifan lingkungan, dan kami pun sudah mengecek ke bagian DPPST yang ternyata saat ini perizinan tersebut sedang di proses” terangnya.
“Bahkan sebelumnya kami pun melakukan investigasi dan menemukan sudah ada izin dari lingkungan yang di tanda tangani kepala desa setempat,serta kecamatan” tambahnya.
Lanjut Budi mengatakan, untuk masalah perizinan dari lingkungan sebenarnya itu tergantung dari keberadaan jumlah bangunan yang ada di sekitar tower tersebut.
“Jadi bisa disebut sah-sah saja meski dalam rekomendasi perizinan hanya ada 10 orang yang membubuhkan tanda tangan, karena mungkin hanya ada 10 bangunan yang ada di sekitar lokasi tower itu,” pungkasnya.
Sementara itu Hery selaku perwakilan dari perusahaan mengaku bahwa sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan ormas dimaksud membahas terkait tuntutan mereka itu.
“Dan sebenarnya terkait masalah perizinan pembangunan, kami sudah menempuhnya. Dan saat ini dokumennya sudah kami pegang” terangnya.
Baca Juga: Relawan Gabungan Gelombang 2 Ciamis Selatan Dilepas Kapolsek Banjarsari
“Dan terkait masalah penutupan tersebut, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dulu.” pungkasnya. (Revan)
Assalamualaikum Wr Wb
Redaksi yang terhormat , saya tertarik ingin mengomentari kejadian yg terjadi dengan adanya Gabungan Ormas yg menghentikan paksa sementara pembangunan Tower dari salahsatu penyedia perusahaan telekomunikasi atw untuk miliknya sendiri
Saya punya pengalaman mengadakan pendataan keberadaan Tower2 di daerah Bandung Barat , ternyata berbagai macam keberadaanya Al :
Ada yg di segel oleh masyarakat sempat baik dibantu oleh Ormas , ada yg dibantu oleh tokoh masyarakat , oleh pemerintahan setempat dll…bilamana keberadaan tower tsb bermasalah (misalnya izin habis , kompensasi KPD warga sekitar tdk berjalan , secara teknis kurang baik shingga berdampak merusak peralatan elektronik bila terjadi Sambaran petir , atw kehawatiran tertimpah robohnya tower yg kondisinya sudah agak rusak dll)
Dari momentum adanya penghentian pembangunan tower ini oleh Gabungan Ormas ini , ingin saya menyampaikan saran semoga ada manfaat nya utk semua pihak sbb :
1. Jadikan lah momentum utk memberikan solusi yg terbaik bagi semua pihak dan sebagai bentuk kebersamaan sesuai denga peranya masing2
– a .Utk pihak ormas jadilah penyambung lidah masyarakat yg perlu di suarakan keluhan dan kehawatiranya dg adanya dampak buruk dan bahayanya keberadaan tower bila kuwalitas aspek secara teknisnya yg tidak sempurna kepada pihak perusahaan….., Belum lagi secara aturan lingkungan pemukiman warga ada terkait dg aturan radius sekitar dampak kejatuhan bila tower mengalami roboh …atw ada Sambaran petir …”
– b . Utk pihak ormas juga jadilah pihak penghubung dari pihak perusahaan kepada pihak pemerintah utk dapat segera memberikan dan penyelesaian perizinannya baik secara teknis atw admintrasi dan bukanlah malah dibebani biaya perizinan yg sangatlah tinggi , karena adanya biaya2 siluman”…., sehingga ada keengganan dari pihak perusahaan.
utk menyelesaikan perizinanya .
Dilain sisi , kepada pihak ormas coba lah bersikap kooperatif dan tidaklah momentum yg seperti ini hanya dijadikan sebagai momen untuk memetik keuntungan sesaat , tapi jadikanlah momen mejalin partnershif usaha yg berkelanjutan dgn perusahaan dengan cara memposisikan diri sebagai yang dapat mempermudah mendapatkan perizinan dan terus mendorong kepada perusahaan agar dapat segera menguruskan perizinanya , dan akhirnya tidaklah tertutup kemungkinan pihak perusahaan akan memandang positif KPD ormas tsbt dan dapat memberikan proyek2 pekerjanya pada usaha2 tertentu sehingga terjalin bentuk kerjasama yg dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi para anggota ormas nya dilapangan dalam pengertian yg positif….”
– c . Utk pihak Pemerintah dalam hal perizinan sebaiknya dapat di tinjau dari berbagai aspek positif yg sekiranya akan menguntungkan semua pihak ; bagi pemerintah ini merupakan aset pendapatan pajak daerah , bagi perusahaan sebagai aset pengembangan usaha , bagi masyarakat sebagai sarana kemudahan teknologi sarana komunikasi dll
– d . Sebagai informasi dan share pengalaman saja ….
Saya pernah mejadi pelaksana dilapangan sebagai anggota sebuah LSM yg berpredikat baik di Bandung Barat ternyata cukup berkesan juga dan menyenangkan karena ditengah- tengah suasana sedang terpuruk nya beberapa Ormas dan LSM , saya malah enjoy sekali berada dalam lingkungan LSM yg mempunyai kuwalitas baik sehingga dalam geraklangkahnya pun mendapat sambutan positif dari masyarakat yg telah mengetahui LSM ini …Karena saat dimana kita melaksanakan tugas lembaga ( sebagai petugas pendata keberadaan Tower2 Seluler yang berstatus berizin dan tidak berizin )…. dan pada mendapat honor serasa adem2saja tdk lah merasa riskan karena merasa uangnya pun didapat dari pihak fatnershif yg sama-sama puas dan iklash memberikanya …!!
Semoga komentar ini ada manfaatnya..,.
Aamiin…🤲🤲