Ciamis, Duta Priangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis Unaudited Tahun 2020 kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Penyerahan dokumen LKPD tersebut diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam tiga sesi yang dilakukan secara virtual.
Di sesi pertama, Kabupaten Ciamis menyerahkan LKPD bersamaan dengan 10 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, Senin (22/3/2021).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Sekretaris Daerah, H. Tatang dan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Kabupaten Ciamis, H. Kurniawan hadir dalam penyerahan LKPD secara virtual dari ruang vidcon kantor Bupati Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menjelaskan Pemkab Ciamis telah melaporkan LKPD kepada BPK RI Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka audit laporan keuangan tahun 2020 dengan berharap hasil terbaik.
“Kami sudah menyampaikan laporan keuangan, apabila ada kekurangan kami dan jajaran Pemkab Ciamis siap menindaklanjuti laporan yang kami terima. Terima kasih kepada BPKD Ciamis Dan instansi terkait beserta jajarannya yang telah menyusun LPKD secara optimal, ” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari 24 kepala daerah se-Jawa Barat. Sebelumnya beberapa kabupaten/kota telah menyerahkan LPKD secara langsung di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat.
“Hal ini suatu bentuk kewajiban atas dasar hukum yang telah ditentukan untuk melaporkan dasar keuangan pemerintah daerah,” jelas Agus Khotib.
Agus menerangkan, BPK RI melakukan pemeriksaan secara independensi, integritas dan profesional dalam hal pelaporan dan pemeriksaan badan keuangan daerah yang difokuskan di wilayah Jawa Barat.
“Dari hasil pelaporan tersebut akan menghasilkan laporan secara masif tentang hasil perolehan, seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian atau pun Wajar Dengan Pengecualian. Nantinya akan dilaporkan kembali atas apresiasi bentuk laporan keuangan yang telah diserahkan kepada kami,” kata Agus.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat ini pun menjelaskan, penyusunan LKPD Tahun 2020 telah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama tahun berjalan pada tahun 2020.
“Dalam LKPD menunjukkan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan dan mengevaluasi efektifitas dan efisiensi juga termasuk dalam ketaatan terhadap perundang-undangan,” tutup Agus. (rgl)