Tasikmalaya, Duta Priangan – Dikutif dari pemaparan materi pres konfrence yang digelar Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/07/2019), selain mengungkapkan kasus Narkoba sepanjang Juli ini, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, S.Ik juga mengungkapkan bahwa, Team SUS Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa Cecep Firdiansyah selaku pengemudi Grab yang menjadi korban.
Pengungkapan polisi tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP-red) No: LP/ B /146 / VI / 2019 /JBR/Res Tsm Kota, Tanggal 28 Juni 2019 atasnama pelapor korban sendiri bersama saksi Ari Slamet Triyadi dan Harun.
Dipaparkan Kaplores, Diawali pelaku berpura-pura menggunakan jasa Grab yang meminta korban untuk mengantar kesebuah acara hajatan.
Lanjut Kapolres, namun pelaku juga meminta korban (Cecep-red) ini untuk mengambil baju ke daerah Ciodeng Kab. Tasikmalaya.
Singkatnya sesampai disana (di Ciodeng-red) tanpa dicurigai korban, pelaku telah mengambil 1 (satu) bilah golok dari dapur rumah tersebut yang disimpannya dalam bagasi mobil lalu bergegas kembali ke Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya dengan alasan melihat korban nampak kelelahan, pelaku meminta untuk mengemudikan mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya, dan korban pun menyetujuinya bahkan dalam perjalanan korban sempat terlelap tidur di jok samping pelaku yang mengemudikan mobil tersebut.
Ditengah perkebunan Jati dibilangan Kp. Rancapanjang Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya (Kemudian tempat ini menjadi Tempat Kejadian Perkara-red) yang jauh dari pemukiman warga itu, pelaku menghentikan mobil yang dikemudikannya dan membangunkan korban lalu menyuruh korban untuk mengecek knalpot di belakang mobil. Sewaktu korban memeriksa knalpot dengan posisi jongkok, pelaku menodongkan golok ke bagian leher belakang korban. Dalam kondisi terancam korban melakukan perlawanan, hingga korban mengalami luka sayat di bagian leher belakang, telapak tangan kanan, bagian paha belakang sebelah kanan, dan luka lecet dibagian kening serta luka memar di bagian kelopak mata kiri. Adapun pelaku yang merasa tidak berhasil melumpuhkan korban, pelaku yang ditenggarai alias Pohang pun berlalu pergi dengan hanya menggondol pesawat seluler jenis Android milik korban.
Korban yang mengalami luka sayat senjata tajam dibeberapa bagian badannya itu mendapat pertolongan dari Ari Slamet Triyadi dan Harun yang kemudian menjadi saksi dalam penyampaian LP atas kejadian perkara tragedi menimpa korban Cecep pada Rabu Dinihari Tanggal 26 Juni 2019 sekira Pukul 02:00 WIB.
Pelaku Curas yang ditenggarai bernama Agus Hermawan alias Pohang Bin Uun Harun ini akhirnya berhasil diciduk polisi didaerah Ciodeng Kab.Tasikmalaya berikut barang buktinya.
Kapolres menandaskan, atas perbuatan melawan hukum tersebut pelaku yang beralamatkan dalam identitasnya (KTP) sebagai warga Kp. Rancakukun Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang kini jadi tersangka itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (AA)