• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Curas Terhadap Pengemudi Grab Tasikmalaya Berhasil Diringkus Polisi

Admin1 by Admin1
25 Juli 2019
in Hukum
0
Pelaku Curas Terhadap Pengemudi Grab Tasikmalaya Berhasil Diringkus Polisi
110
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Dikutif dari pemaparan materi pres konfrence yang digelar Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/07/2019), selain mengungkapkan kasus Narkoba sepanjang Juli ini, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, S.Ik juga mengungkapkan bahwa, Team SUS Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa Cecep Firdiansyah selaku  pengemudi Grab yang menjadi korban.

Pengungkapan polisi tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP-red) No: LP/ B /146 / VI / 2019 /JBR/Res Tsm Kota, Tanggal 28 Juni 2019 atasnama pelapor korban sendiri bersama saksi Ari Slamet Triyadi dan Harun.

Dipaparkan Kaplores, Diawali pelaku berpura-pura menggunakan jasa Grab yang meminta korban untuk mengantar kesebuah acara hajatan.

Lanjut Kapolres, namun pelaku juga meminta korban (Cecep-red) ini untuk mengambil baju ke daerah Ciodeng Kab. Tasikmalaya.

Singkatnya sesampai disana (di Ciodeng-red) tanpa dicurigai korban, pelaku telah mengambil 1 (satu) bilah golok dari dapur rumah tersebut yang disimpannya dalam bagasi mobil lalu bergegas kembali ke Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya dengan alasan melihat korban nampak kelelahan, pelaku meminta untuk mengemudikan mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya, dan korban pun menyetujuinya bahkan dalam perjalanan korban sempat terlelap tidur di jok samping pelaku yang mengemudikan mobil tersebut.

Ditengah perkebunan Jati dibilangan Kp. Rancapanjang Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya (Kemudian tempat ini menjadi Tempat Kejadian Perkara-red) yang jauh dari pemukiman warga itu, pelaku menghentikan mobil yang dikemudikannya dan membangunkan korban lalu menyuruh korban untuk mengecek  knalpot di belakang mobil. Sewaktu korban memeriksa knalpot dengan posisi jongkok, pelaku menodongkan golok ke bagian leher belakang korban. Dalam kondisi terancam korban melakukan perlawanan, hingga korban mengalami luka sayat di bagian leher belakang, telapak tangan kanan, bagian paha belakang sebelah kanan, dan luka lecet dibagian kening serta luka memar di bagian kelopak mata kiri. Adapun pelaku yang merasa tidak berhasil melumpuhkan korban, pelaku yang ditenggarai alias Pohang pun berlalu pergi dengan hanya menggondol pesawat seluler jenis Android milik korban.

Korban yang mengalami luka sayat senjata tajam dibeberapa bagian badannya itu mendapat pertolongan dari Ari Slamet Triyadi dan Harun yang kemudian menjadi saksi dalam penyampaian LP atas kejadian perkara tragedi menimpa korban Cecep pada Rabu Dinihari Tanggal 26 Juni 2019 sekira Pukul 02:00 WIB.

Pelaku Curas yang ditenggarai bernama Agus Hermawan alias Pohang Bin Uun Harun ini akhirnya berhasil diciduk polisi didaerah Ciodeng Kab.Tasikmalaya berikut barang buktinya.

Kapolres menandaskan, atas perbuatan melawan hukum tersebut pelaku yang beralamatkan dalam identitasnya (KTP) sebagai warga Kp. Rancakukun Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang kini jadi tersangka itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (AA)

Tags: CurasGrabPolrestasikmalayaTasikmalaya KotaTimsus
Previous Post

Kehilangan Sertifikat Tanah, Edi Ipung Lapor Ke BPN Kota Tasikmalaya

Next Post

Anggota KPPL Samudera Mulya Polisikan Wakil Ketua DPRD Karawang

Next Post
Anggota KPPL Samudera Mulya Polisikan Wakil Ketua DPRD Karawang

Anggota KPPL Samudera Mulya Polisikan Wakil Ketua DPRD Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

17 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In