Oleh: Abdul Azis Riswandi, S.Kep.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 yang wacananya akan dilaksanakan pada Bulan Maret 2021, merupakan salah satu bentuk Pesta Demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu ditingkat desa ini merupakan ajang kompetensi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat, pada moment ini masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 (enam) tahun ke depan.
Banyak bentuk pesta demokrasi yang telah digelar dalam kehidupan politik kita sekarang seperti Pilpres, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati dan Pileg. Di Kabupaten Tasikmalaya Pilkades serentak masih tetap diatur dalam Perubahan Perbub No. 37 tahun 2017 Kepada Perbub No 54 tahun 2018 tentang Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa dalam peraturan ini Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan-tahapan diantaranya, Persiapan; Pencalonan; Pemungutan suara; dan Penetapan.
Dalam pemilihan pemimpin desa yang harus diutamakan ialah tentang kapasitas dari calon-calon pemimpin tersebut. Suatu desa tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan, namun tidak baik secara intelektual, moral dan sosial. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat sekarang yakni seorang yang memiliki akseptabilitas, namun ditunjang oleh moral baik, memiliki kemampuan yang cukup memimpin dan membimbing masyarakat dan mamiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan, serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan ditengah masyarakat.
Seorang kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemberi tanda tangan berbagai dokumen administrasi dan hal-hal yang formal saja, melainkan harus memiliki visi yang kuat, pengetahuan yang berhubungan dengan pemerintahan desa dan regulasi lainnya. Menguasai informasi terbaru mengenai potensi ekonomi desa dan memiliki kemampuan melakukan analisa terhadap berbagai peluang ekonomi baik di desa maupun di luar desanya. Dengan kata lain kepala desa harus menjadi seorang arsitek ekonomi desa.
Mengenai domisili calon kepala desa minimal setahun di desa yang bersangkutan (pasal 33 huruf g) syarat tersebut telah dicabut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PUU-XIII/2015 sehingga calon kepala desa bisa beralamatkan dari mana saja untuk ikut daftar calon kades di daerah mana saja, sepanjang mengikuti peraturan peraturan di daerah tempat mendaftar. Di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkades tahun 2021ini ada sekitar 73 desa yang melaksanakan, dari jumlah tersebut ada calon yang beru sama sekali dan ada juga petahana / kepala desa lama yang baru satu atau dua periode lalu ikut kembali Pilkades.
Tentang kepala desa yang lama (incumbent) ikut mendaftar kembali dalam Pilkades pada tahun 2021, hemat penulis harus mendapatkan Suket (Surat Keterangan) dari Inspektorat (khusus untuk incumbent-red) karena apa ini?, tiada lain untuk memastikan bahwa kepala desa tersebut selama menjabat 6 (enam) tahun kebelakang apakah yang bersangkutan mematuhi secara administrasi dalam melaksanakan tugasnya atau belum sesuai dengan regulasi yang ada, lalu apakah yang bersangkutan mematuhi hukum yang berlaku atau tidak selama menjabat dan tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) selama menjabat atau tindakan yang melawan hukum. Kemudian isi dari Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dapat ditarik kesimpulan hanya ada empat poin, yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran; Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan; Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran; dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Penulis berpendapat hal ini penting sekali karena “Suket” tersebut nantinya akan dijadikan pintu gerbang atau tiket masuk ke pendaftaran bakal calon Kepala Desa dan seumpama tidak memiliki “Suket”, incumbent bersangkutan tidak bisa melanjutkan pendaftaran. Tapi semua itu dikembalikan lagi kepada para pengambil kebijakan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, kabupaten lain sudah memberlakukan kebijakan ini. Hampir tiap tahun di Kabupaten Tasikmalaya ada kepala desa yang berurusan dengan inspektorat bahkan dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan-red) karena ketidak patuhan terhadap administrasi dan hukum yang berlaku.
Penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, para Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa juga kepada seluruh BPD selaku penanggungjawab dikepanitiaan tingkat desa, TNI/Polri serta Linmas, atas peran serta pengaman selama tahapan Pilkades tahun 2021. Pesan penulis bagi seluruh calon kepala desa (Cakades) ialah, kenali Konsep KSA (Knowledge, Skill, Attitude) karena Ketiga komponen ini nanti akan diaplikasikan dalam dunia kerja di pemerintahan desa.
Terakhir penulis ingin mengingatkan bahwa ada Pasal 149 KUHP, yang berbunyi: (1). Barangsiapa pada waktu di adakan pemilihan berdasarkan aturan aturan umum,dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau di suap. (*)
(Penulis adalah Kasi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Jabar)
desa mana saja yang akan pilkades serentak 2021 di kab tasikmalaya