Karawang, Duta Priangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang resmi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar kemarin, Rabu (30/09/2026) di Gedung Sidang DPRD Karawang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua I, II, dan III dan para anggota DPRD, serta dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, dan Sekertaris DPRD (Setwan) Kabupaten Karawang, unsur Forkompinda Karawang, Tokoh Masyarakat, Akademisi, para kepala instansi vertikal, dan hadirin tamu undangan lainnya.
Kesepakatan penting ini dicapai setelah melalui rangkaian pembahasan mendalam dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan jajaran anggota DPRD, khususnya Banggar yang telah bekerja secara konstruktif dan solutif.
“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” tegas Bupati Aep.
Bupati juga mengakui bahwa proses pembahasan Perubahan APBD 2026 ini diwarnai tantangan keterbatasan fiskal. Namun berkat sinergi solid antara eksekutif dan legislatif, potensi defisit di awal pembahasan berhasil teratasi.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, paripurna tersebut juga menetapkan dua keputusan strategis lain, yakni Perubahan SK DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Menindaklanjuti kesepakatan ini, Pemkab Karawang menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta mempercepat eksekusi program pembangunan di sisa tahun anggaran 2026. (JS)





