Dicky: “Adira finance Tasikmalaya Diduga Kuat Gelapkan BPKB Nasabahnya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Sumber media Duta Prianga yang tiada lain dari advokat PUSAT BANTUAN HUKUM ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA DPC TASIKMALAYA (Pusbakum AAI), Diky Herdiansyah S.H dan Muhammad Mulia Ansori S.H menyatakan dapat kuasa hukum dari keluarga H. Asep Tohuro, S.E untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas BPKB kendaraan bermotor yang dianggunkanya di Adira Finance, kliennya kaget ternyata BPKB motor Yamaha jenis N-Max sudah ditebus kata lain dilunasi oleh pihak tak dikenal dalam hal ini orang lain atau pihak ketiga, yang diduga kuat ada main yang tak sehat dengan pihak leasing ternama tersebut. Dan anehnya pihak Adira cuek bebek tak ada upaya apapun untuk mencari solusi, padalah angsuran motor dimaksud hanya tinggal 2 bulan lagi @Rp. 220.000,- perbulan.
Berita Terkait: Adira Area Tasikmalaya Arogan, Berikan BPKB Kepada Pihak Ketiga Tanpa Komfirmasi Kepada Empunya Anggunan
Duta Priangan sudah berusaha meminta konfirmasi kedua kepada orang yang memiliki kewenangan penuh tapi yang bersangkutan tidak menggubrisnya, bahkan secara resmi antara lembaga, Duta Priangan melayangkan surat konfirmasi tertulis, namun pihak Adira nampaknya ngeyel, surat konfirmasi tertulis dari media berbadan hukum pun diabaikannya.
Keluarga Astur (Sapaan Asep Tohuro-red) yang merasa kecewa berat akhirnya menempuh jalur hukum karena ini ranahnya bukan lagi sengketa konsumen, pidusia tapi sudah masih PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang m diduga kuat pihak Adira Tasikmalaya dengan senagaja telah menggelapkan BPKB yang dianggunkannya.
Langkah hukum yang mendapat advokasi dari Kantor Hukum Pusat Bantuam Hukum AsosiasiI Advokat Indonesia DPC Tasikmakaya.
Setelah menerima kronologis dari klien dan menelaah berita yang dilansir dutapriangan.co.id pertanggal 1 Oktober 2924, kuasa hukum mendampingi klien membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) pada tanggal 31-19-2924 yang diterima langsung oleh Kasium Bripda M. Raihan H. Namun menurut salah advokat yang menerima kuasa kepada Duta Priangan hingga berita ini dilansir belum pihak kuasa hukum maupun keluarga pengadu tidak tidak mendapat kabar feedback atas Lapdu yang dibuatnya itu.
Masih menurut kuasa hukum/advokat Diky Herdiansyah, S.H aporan tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana yaitu pada pasal 372 jo 378 KUHP.
“Jika seperti ini kejadian dimana jargon Tri Brata atau Polri Presisi, kami yakin bila hal ini berlarut didiamkan oleh pihak APH maka kepercayaan terhadap profesional polri mesti dipertanyakan ,karena kasus ini begitu sederhana dan mudah,” ujar Diky.
Untuk memperjelas pokok masalah dimaksud, Diky membeberkan kronologi yang menimpa kliennya. Dipaparkan Diky, sebagai mana juga diterangkan dihadapan penyidik saat membuat Lapdu (30 September lalu-red), bahwa pada hari senin tanggal 30 September 2024, klien kami meminta bantuan kepada teman klien kami yaitu sdr Budi untuk melunasi pinjaman klien kami ke PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.cabang Tasikmalaya. Dengan jelas klien kami berniat untuk melunasi dan mengambil BPKB kendaraan bermotor Yamaha tahun 2020 dengan Nomor Polisi Z 6608 IK atasanama Lutfi Dzahwan Tohuro ( merupakan anak dari klien kami-red) yang dijadikan anggunan.di PT Adira Dinamika Multi Finance.
Dilaskan Diky, ” Akan tetapi pihak PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.cabang Tasikmalaya menyatakan bahwa BPKB tersebut sudah dilunasi dan di ambil oleh orang lain tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami. Padahal selama ini komunikasi dengan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.cabang Tasikmalaya sangat baik, bahkan klien kami pada bulan April 2024 mengajukan keringanan untuk sisa angsuran selama dua bulan sejumlah Rp. 1.200.000/bulan berikut denda dengan total untuk pelunasan sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah). Bahwa atas kejadian tersebut klien kami sangat dirugikan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.cabang Tasikmalaya,” tandasnya.
“Kami berharap Kepolisian Republik Indonesia Polres Tasikmalaya Kota lebih responsip terhadap laporan dari masayarakat sebagai Upaya meningkatan kepercayaan dari Masyarakat dan jangan sampai ada anggapan “No viral no juctice” pungkas Diky.
Selaras dengan Undang -Undang Pokok Pers dan kode etik Jurnalistik, Duta Priangan segera melakukan konfirmasi kepada pihak Polres, sekaligus memberikan hak jawab dan sanggahan atas lansiran ini.(AA)
Comments 1