Bupati Karawang: “Masa Depan Generasi Muda Prioritas Yang Tidak Bisa Tawar”
Karawang, Duta Priangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, Jum’at (23/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Ikin Sodikin.

Agenda pertama adalah persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Karawang Energi Persada. Raperda ini menjadi landasan hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor energi.

Agenda kedua adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang terdiri dari dua Pansus. Pansus pertama membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Pansus kedua membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun agenda ketiga adalah penyampaian hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026 oleh anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Hadir dalam paripurna tersebut, Unsur Pimpinan DPRD berserta anggota, Unsur Forkopimda Karawang, Sekda Kabupaten Karawang, Assisten Daerah, Staff Akhli, Para Kepala OPD, Camat, Pihak Akademisi, para pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMD, Tokoh Masyarakat Para Pimpinan Parpol, serta hadirin tamu undangan lainnya.
Dalam petikan sambutannya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengutarakan, “Rapat paripurna ini mengusung tiga agenda strategis yang secara mendasar mencerminkan dinamika tata kelola pemerintahan, pembangunan sosial dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Aep.
Menyoal peningkatan status Peroda Petrogas, Bupati menegaskan, selain untuk memberikan daya dukung terhadap PAD maka Karawang harus menjadi pelaku aktif dalam pengelola umber daya energi daerah.
“Untuk persetujuan Raperda perusahaan Perseroan Daerah Karawang Energi Persada kepada segenap unsur pimpinan DPR, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya sehingga Raperda dapat sahkan.
Sedangkan hasil reses para Anggota DPRD di Dapil masing-masing, Bupati berharap jangan hanya jadi dokumen administrasi semata, melainkan akan menjadi rujukan faktual yang nantinya akan diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah serta kemampuan finansial Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Diakhir kata sambutannya, Rapat Paripurna tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah, baik dalam tata kelola BUMD energi, penguatan norma sosial di masyarakat, maupun penyempurnaan aturan internal kedewanan. (JS)




