Tasikmalaya, Duta Priangan – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si., belum lama ini usai menerima audiensi dari Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya di Ruang Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam audiensi yang berlangsung tertib tersebut, Serikat Pemuda menyoroti maraknya aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya dan mendesak adanya ketegasan dalam pengawasan dan penindakan.
Menanggapi hal itu, Hilman Wiranata menegaskan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya sangat memahami keresahan pemuda dan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Namun demikian, ia menggarisbawahi adanya batas kewenangan dalam tata kelola perizinan tambang yang harus dipahami bersama.
“Kami di DPRD Kota Tasikmalaya berterima kasih atas kepedulian teman-teman Serikat Pemuda. Aspirasi ini sangat penting. Tapi perlu kami luruskan, soal perizinan tambang, kewenangan itu tidak lagi di kabupaten/kota,” tegas Hilman.
Menurut Hilman, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM.
“Jadi Pemkot dan DPRD Kota kewenangannya terbatas pada pengawasan dampak lingkungan, tata ruang (RTRW), dan ketertiban umum di lapangan. Untuk penerbitan dan pencabutan izin, itu kewenangan Provinsi dan Pusat. Jangan sampai salah alamat dalam menuntut,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Kota Tasikmalaya, kata Hilman, tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk meneruskan rekomendasi dan hasil audiensi ini kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya. Mendorong Komisi terkait di DPRD untuk melakukan sidak lanjutan ke lapangan bersama dinas terkait. Dan memastikan setiap aktivitas galian yang merusak lingkungan dan tidak sesuai tata ruang Kota Tasikmalaya mendapat perhatian serius.
“Ini akan kami kawal. Kami minta ESDM menjelaskan legalitas setiap titik galian yang dilaporkan warga. Jika ilegal, harus ditindak tegas. Jika legal tapi melanggar lingkungan, harus dievaluasi,” pungkas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP tersebut.
Audiensi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan dari Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya kepada pimpinan DPRD dan unsur eksekutif lainnya. (AA)





