• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Audiensi Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua DPRD Hilman Wiranata Garis Bawahi Batas Kewenangan Perizinan Pertambangan

Admin1 by Admin1
28 Oktober 2026
in Sosial Politik
0
Audiensi Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua DPRD Hilman Wiranata Garis Bawahi Batas Kewenangan Perizinan Pertambangan
3
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si., belum lama ini usai menerima audiensi dari Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya di Ruang Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam audiensi yang berlangsung tertib tersebut, Serikat Pemuda menyoroti maraknya aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya dan mendesak adanya ketegasan dalam pengawasan dan penindakan.

Menanggapi hal itu, Hilman Wiranata menegaskan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya sangat memahami keresahan pemuda dan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Namun demikian, ia menggarisbawahi adanya batas kewenangan dalam tata kelola perizinan tambang yang harus dipahami bersama.

“Kami di DPRD Kota Tasikmalaya berterima kasih atas kepedulian teman-teman Serikat Pemuda. Aspirasi ini sangat penting. Tapi perlu kami luruskan, soal perizinan tambang, kewenangan itu tidak lagi di kabupaten/kota,” tegas Hilman.

Menurut Hilman, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM.

“Jadi Pemkot dan DPRD Kota kewenangannya terbatas pada pengawasan dampak lingkungan, tata ruang (RTRW), dan ketertiban umum di lapangan. Untuk penerbitan dan pencabutan izin, itu kewenangan Provinsi dan Pusat. Jangan sampai salah alamat dalam menuntut,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Kota Tasikmalaya, kata Hilman, tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk meneruskan rekomendasi dan hasil audiensi ini kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya. Mendorong Komisi terkait di DPRD untuk melakukan sidak lanjutan ke lapangan bersama dinas terkait. Dan memastikan setiap aktivitas galian yang merusak lingkungan dan tidak sesuai tata ruang Kota Tasikmalaya mendapat perhatian serius.

“Ini akan kami kawal. Kami minta ESDM menjelaskan legalitas setiap titik galian yang dilaporkan warga. Jika ilegal, harus ditindak tegas. Jika legal tapi melanggar lingkungan, harus dievaluasi,” pungkas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP tersebut.

Audiensi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan dari Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya kepada pimpinan DPRD dan unsur eksekutif lainnya. (AA)

Tags: #audensidprdkotatasikmalaya#audensiserikatpemudakotatasikmalaya#audenslegalitasgalianc#dprdkotatasikmalaya
Previous Post

Khidmat! Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2026

Next Post

DPRD Karawang Gelar Paripurna Bahas BUMD Energi Hingga Pansus Pencegahan Penyimpangan Seksual

Next Post

DPRD Karawang Gelar Paripurna Bahas BUMD Energi Hingga Pansus Pencegahan Penyimpangan Seksual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Aktivis Exponen 96 Tasikmalaya, Dadi Abidarda Angkat Bicara Atas Hilangnya Fasum di Jalan Cibodas – Nusawangi Cisayong
Ragam Berita

Aktivis Exponen 96 Tasikmalaya, Dadi Abidarda Angkat Bicara Atas Hilangnya Fasum di Jalan Cibodas – Nusawangi Cisayong

by Admin1
26 September 2026
0

"Pihak Kecamatan dan BPP Setempat Mengaku Tak Pernah Diajak Musyawarah, Izin Pihak UPTD PU Setempat Patut Dipertanyakan, Kades Mekarwangi Bungkam"...

Read more
HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

13 Oktober 2026
Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98

25 Oktober 2026
Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

4 Oktober 2026
Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

17 Oktober 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In