“Temuan Komposisi Material Pasangan TPT Bercampur Tanah, Kejaksaan Negeri Singaparna Selaku TP4D Perintahkan Pihak Pelaksana Membongkarnya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Jalan Papayan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, yang diketahui dikerjakan PT Damai dengan pagu anggaran fantastis 18,35 milyar rupiah bersumber APBD Provinsi (Banprov) Tahun 2019 nampak dikerjakan asal-asalan, hal itu ditemukannya unsur tanah dalam komposisi adukan pasangan TPT, pihak pelaksana mendapat teguran dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna Kabupaten Tasikmalaya selaku TP4D.
Saat melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap pelaksanaan program kegiatan dimaksud tepatnya diitik lokasi kegiatan di Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini Duta Priangan mendapat indikasi pihak pelaksana tidak mengindahkan teguran pihak TP4D dari Kejaksaan Negeri Singaparna itu.
Salah seorang pekerja yang merasa keberatan disebut namanya sempat menjawab beberapa lontaran pertanyaan seputar ditemukannya campuran tanah dalam komposisi pasangan TPT yang tengah dikerjakannya. Ia dengan apa adanya mengatakan bahwa pasangan tersebut sudah disuruh dibongkar lagi oleh pihak Kejaksaan saat sidak karna adukannya seperti begini seraya menunjuk onggokan tanah yang sedang dipasangkan, ‘Sudah saya katatakan keatasan saya namun bos saya memerintahkan tetap seperti ini,” ujar dia.
Masih dikatakan sumber, “Abi mah ngan saukur pagawe kasar kieu pak kumaha dipiwarangna ku dunungan (Saya hanya buruh kasar yang hanya mematuhi perintah atasan-red),” katanya dalam dialek Sunda seraya menunjuk ke salah satu arah dimana bosnya berada.
Menyikapi kondisi seperti itu, Duta Priangan berusaha menemui pihak berkompeten yang tengah ada di Direksi Kit. Wahyu selaku ketua pelaksana yang berhasil ditemui cukup mengatakan, kalau dibandingkan dengan yang lain bahwa pekerjaan ini bisa dikatakan yang paling baik dan pihaknya tidak mau membongkarnya lagi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Singparna Kabupaten Tasikmalaya saat ditemui Duta Priangan sangat menyesalkan bila teguran pihaknya tidak diindahkan oleh pihak pelaksana. “Bila hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT Damai maka kami dari TP4D akan segera menindak tegas. Pasalnya permasalahan tersebut bila dibiarkan akan sangat merugikan negara.” Iwan, SH salah seorang Admin Kejaksaan Negeri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Ditambahkan Aripin, SH dari unsur TP4D Kejaksaan Negeri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya membenarkan bahwa pihaknya sempat memerintahkan pihak pelaksana agar pasangan TPT yang kurang layak dimaksud dibongkar lagi agar kedepan tidak menjadi temuan dalam hasil pekerjaannya. (Jajang Jagur)