Tasikmalaya, Duta Priangan – Bertempat di Ruang Penyidik PPA Sat Reskrim dan Lingkungan Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis, (19/09/2019) telah dilangsungkan rekonstruksi (reka ulang-red) 32 adegan perkara aborsi atas dasar Laporan Polisi : LP / B / 214 / IX / 2019 /JBR / RES TSM KOTA Tanggal 8 Sept 2019 tentang dugaan perbuatan melawan hukum tindak Aborsi yang dilakukannya sendiri oleh tersangka berinisial D (30) terhadap Janin/Bayi berusia 7 bulan dalam kandungannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kp. Plang RT/RW 003/006 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Hari Sabtu Tanggal 7 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB dengan para saksi yang telah dimintai kesaksiannya antaralain, Apip Sutisna (Pelapor juga selaku Ketua RT setempat), Rendi R, Ajat Sudrajat, Yayat Hidayat, Teri, M. Rifaldi, Budi Ruslandi.
Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti: Kaos oblong warna biru, Celana kolor warna biru, Rok warna coklat, Kerudung warna putih, Kerudung corak kupu kupu, Kain batik warna coklat, Silet merk tiger dan cangkul.
Hadir dalam reka ulang tersebut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP Dadang Sudiantoro. SH. MH, Kasubbag Humas Iptu Nurozi, SE, Penyidik Sat Reskrim Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Kanit Identifikasi beserta anggota.
Kasubag Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Nurozi, SE kepada Duta Priangan menguraikan kejadian secara singkat, “Pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 sekira pukul 20.00 WIN dialamat TKP, Pelapor (Ketua RT-red) menerima informasi dari warganya bahwa ada seorang perempuan mengaku telah mengubur anak kucing, namun karena warga curiga kemudian menggali kembali kuburan tersebut dan begitu dibuka diketahui bukan anak kucing melainkan Janin Bayi yg sudah meninggal dunia. Sehingga atas laporan dari warganya tersebut diteruskan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” papar Nurozi.
Lanjut Nurozi, “Dalam operandinya tersangka dengan sengaja memijit-mijit perutnya supaya Janin yang berusia 7 bulan dalam kandungannya tersebut keluar. Setelah Janin keluar, tersangka memotong tali ari ari menggunakan silet dan selanjutnya dibedong dan diketahui sekitar Pukul 06.00 WIn diketahui Janin tersebut sudah meninggal dunia yang sebelumnya oleh tersangka Janin itu tidak langsung dikuburkan melainkan dibiarkan dalam kamar sekitar 36 jam. Dan baru dikuburkan pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 WIB di Kp. Plang RT/RW 003/006 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Adapun alasan Tersangka menggugurkan kandungannya dan membiarkan Janin tersebut mati karena tersangka tidak menginginkan kelahiran Janin/Bayi tersebut.
Ditandaskan Nurozi, “Atas perbuatan melawan hukum tersebut kepadanya disangkakan Pasal 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling Banyak Rp. 1 M.” pungkasnya.
Sementara itu, dari hasil ke 32 reka adegan tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi. Namun melalui reka ulang ini penyidik mendapat keterangan baru, yakni pada saat penguburan Janin tersebut yang awalnya tersangka sendiri yang menguburnya, dalam rekonstruksi dibantu oleh saksi Rifaldi alias Ipoy. (AA)