Tasikmalaya, Duta Priangan – Lansiran media yang memuat seputar oknum pejabat publik menikah sirih termasuk dalam hal ini berita tentang oknum kepala desa yang melakukan pernikahan sirih (siri atau nikah dibalik tangan-red) bukan kali pertama menghiasi halaman media cetak maupun elektronik yang berkahir dengan sanksi berat. Namun hal lain dengan apa yang ditemukan Duta Priangan di Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya boleh dikatakan menggelitik, dimana oknum kepala desa yang baru saja 40 hari (saat berita ini dilansir-red) dilantik Bupati Tasikmalaya pada 21 Juni kemarin itu ditenggarai telah dinikahi sirih oleh salah seorang lelaki beristri (dimadu-red) yang tiada bukan ialah staffnya sendiri.
Dimaksud (istri muda siri-red) adalah seorang wanita dengan jabatan kepala desa di Desa Girimukti Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat berinisal OS. Sudah barang tentu setelah istri pertama staff desa dimaksud dengan meyakinkan setelahnya mengendus pernikahan suaminya dengan atasannya itu sontak geram tidak mau terima hingga mempolisikan suaminya berinisial ED, dan saat berita ini dilansir perkara itu pun kini masih bergulir ditangan APH Polres Tasikmalaya Jawa Barat.
Hal demikian persis diutarakan DM (Istri sah ED-red) selang beberapa waktu silam seusai dirinya membuat laporan polisi dihadapan penyidik Polres Tasikmalaya kepada sumber Duta Priangan mengutarakan isi hatinya yang terkoyak tidak mau terima atas badai yang kini menerjang rumah tangganya.
“Saya tidak mau terima suami saya menikahi wanita secara diam-diam (sirih-red) terlebih wanita tersebut atasannya sendiri sebagai seorang kepala desa terpilih yang sudah seharusnya mendapat tempat kehormatan dimata siapapun terutama warga masyarakat Desa Girimukti, dan melalui laporan polisi ini saya menginginkan keadilan, masa sih hukum tidak mengaturnya, terlebih yang dinikahi dia sosok wanita yang notabene seorang kepala desa,” ujar DM.
Telisik punya telisik, nampaknya pihak APH sudah melangkah kepada klarifikasi laporan kembang lanjut dimulai dengan pemanggilan untuk meminta keterangan terhadap beberapa pihak terkait mulai dari terlapor bersangkutan Sdr ED (Suami sirih oknum kades OS-red), para saksi pernikahan sirih hingga pemuka agama setempat yang menikahkan dua sejoli tersebut (ED dan OS-red). Dan kabar terakhir oknum kades bersangkutan (OS-red) telah diundang oleh APH untuk hadir dalam waktu dekat di hadapan penyidik Polres Tasikmalaya.
Pemerhati sosial kemasyarakatan Tasikmalaya, Dedi Suryadi yang begitu mendengar hal itu langsung menanggapi dengan nada tegas, bahwa oknum kepala desa yang telah berbuat tidak patut dan tidak terpuji itu sudah selayaknya dicopot dari jabatannya.
“Sudah semestinya oknum kades seperti itu mendapat sanksi berat, karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kades seperti itu bisa menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Terlebih soal perkawinan yang merupakan hal sakral dimata norma apapun,” tandas Dedi.
Sebagai seorang pejabat publik, lanjut Dedi tindak-tanduknya harus menjadi panutan diwilayah yang dia pimpin dan jelas tidak sepantasnya ia melakukan hal itu (dimadu secara siri-red). Terlebih apa yang dilakukan oknum kades dimaksud berpotensi secara sengaja melawan hukum dengan sah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang apabila hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dalam tatanan sosial kemasyarakatan yang ada.
Ditegaskan Dedi, oknum kades tersebut bisa saja dikenakan sanksi, bahkan pemberhentian. “Jika ada warga yang tidak terima dengan penikahan sirih yang ia lakukan, lebihnya lagi istri dari suami sirih oknum kades tersebut telah menggugatnya meminta keadilan kepada pihak APH, maka hukum harus ditegakan,” imbuhnya.
Berita tentang oknum kades nikah sirih tersebut mulai terkuak, setelah DM istri sah dari ED (yang menikahi sirih oknum kades-red) meminta soal ini dibuka terang benderang, karena menurut Dedi dampak dari pernikahan sirih antara suami DM dengan oknum kades tersebut selain sudah membuat rumah tangga pelapor (DM) tidak harmonis, bahkan DM seorang istri sah merasa telah ditelantarkan.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan langsung dengan yang bersangkutan salahsatunya Kades Girimukti, sangat disesalkan jarak dan medan yang telah ditempuh Duta Priangan itu belum diberi kesempatan bertemu OS, ruang kantor desa siang itu kosong melompong karena unsur pimpinan beserta staff tengah ada dalam suatu kegiatan pemerintahan desa. Namun beberapa sumber disana yang enggan ditulis namanya dianggap cukup menguatkan lansiran ini diterbitkan, dan sesuai kode etik jurnalistik sebagaimana pula diatur Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara profesional Duta Priangan akan memberikan ruang hak jawab atau hak klarifikasi kepada bersangkutan maupun kepada pihak-pihak terkait lainnya. (AA)
Kng dedi datang ka bojonggambir yu urg papangih kudu ngadeurrs dei ilmu agama kmu teh
Kng kereusahan nu eleh pilkadessssdd