Tasikmalaya, Duta Priangan – Entah apa yang ada dibenak sosok Kepala Desa (Kades) satu ini, saat dikonfirmasi sebuah persoalan seputar indikasi tumpang tindih realisasi Dana Desa dan dugaan tidak direalisasikannya sebuah program kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya itu, Kades bersangkutan malah berang dan mencak-mencak diujung telephone sana kepada awak media Duta Priangan Lulu Rahmat, bahkan Sang Kades menantang duel sampai mati. Ini bukan kali pertama bagi awak liputan mendapat sikap arogansi, intimidasi bahkan perlakuan merendahkan profesi jurnalis saat melaksanakan tugasnya.
Hal dimaksud dialamai awak liputan Duta Priangan di Wilayah Tasikmalaya Selatan belum lama ini saat Lulu mengkonfirmasikan temuan bahan berita yang harus dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan via selulernya terkait dugaan adanya praktik korupsi dalam realisasi Dana Desa yang tumpang tindih dan adanya indikasi program kegiatan yang tidak direalisasikan di Desa Margaluyu Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, namun saat dimintai penjelasannya Tatang alias Undang selaku Kepala Desa Margaluyu malah memaki-maki wartawan yang intinya mengajak duel bila wartawan hendak membahas hal dimaksud.
“Saat saya mengkonfirmasikan soal adanya indikasi tumpang tindih realisasi Dana Desa pada titik pekerjaan Jalan Cimomon, serta adanya temuan tidak direalisasikannya sebuah program kegiatan, di ujung telephone sana Kades Margaluyu, malah histeris berkata, ‘Berani mati kalau urusan itu yang dipermasalahkan saya wani gelut (berantem-red), saya wani jeung paehna (saya berani dengan matinya’, begitu ancam Kades kepada awak liputan Duta Priangan,” ujar Lulu disampaikannya kepada Pimpinan Umum Duta Priangan, Senin (29/12/2019)
Mendengar hal itu, Pimpinan Umum Duta Priangan, Agus Abidin,S.IP angkat bicara. “Kita kabarkan apa adanya. kita akan usut tuntas melalui jalur hukum,” tegas Agus.
Masih disampaikan Agus, “Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan, intimidasi dan dengan sengaja menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” tegasnya.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait upaya menghalang-halangi awak media dalam rangka mencari, memoeroleh, menyimpan, memiliki, mengolaj dan menyampaikan informasi dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers pasal 18. Dan Kepala Desa bersangkutan bisa kita usut dengan pasal ini. Dan ini harus kita tuntaskan agar ada efek jera bagi para pemangku kebijakan yang sok berlaga preman.” ucap Agus dihadapan editornya saat berita ini dilansir di Kantor Redaksi Duta Priangan, Senin (30/12/2019).
Sementara itu, saat berita ini dilansir, dikabarkan Kades bersangkutan menyambangi Kantor Perwakilan Redaksi Tasikmalaya Selatan di Jl. Raya Pancatengah -Tonjong Tasikmalaya dan diterima baik oleh koordinator awak media Duta Priangan Jajang Jagur.
Di Kantor Perwakilan Duta Priangan, Kades Tatang menyayangkan pihak Duta Priangan mendengarkan aduan dan keluhan masyarakat yang menjadi temuan indikasi adanya tumpang tindih program kegiatan Dana Desa serta dugaan tidak direalisasikannya salah satu program kegiatan senilai lebih kurang 300 jutaan itu.
“Dalam hal ini awak media jangan mendengarkan omongan masyarakat, terlebih dari warga yang memiliki motivasi politis atau memang tidak suka kepada saya.” kata Kades Margaluyu kepada Duta Priangan, tanpa terbersit rasa penyesalan bahwa dia sebelumnya telah mengancam wartawan. (Jagur)