Tasikmalaya, Duta Priangan – Dihadiri langsung Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj Ratna Ningsih, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, S.Sos.,M.Si, Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Tasikmalaya, Ketua Wins Partai Perempuan, para Pimpinan Partai Politik yang ada di Kota Tasikmalaya serta pihak intansi pemerintahan serta tamu undangan lainya pada 14 Desember 2019 lalu di Aula DPRD Kota Tasikmalaya, KPPI Kota Tasikmalaya usai melaksanakan musyawarah daerah (Musda) yang didalamnya merupakan agenda pemilihan ketua.
Pemilihan ketua KPPI Kota Tasikmalaya melalui mekanisme musda tersebut sempat memunculkan 4 (empat) nama Srikandi Politik unggulan Kota Tasikmalaya, antaralain; Heni Hendini dari PKB, Ipa Zumrotul Palihah dari PBB, Namina Nina dari Partai Golkar dan Leni Mulyani dari PDI Perjuangan. Pemilahan yang berlangsung demokrasi dan terbuka itu dimenangkan oleh Heni Hendini, namun anehnya pasca musda tersebut bukan surat ketetapan atau Surat Keputusan (SK) ketua terpilih yang diterbitkan Pengurus Wilayah KPPI Jawa Barat melainkan SK Reshuffle bagi kepengurusan KPPI Kota Tasikmalaya.
Para peserta Musda sempat bingung dibuatnya dengan sikap pihak Pengurus DPW KPPI Jawa Barat ini, padahal Musda sudah dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur peraturan organisasi.
Demikian hal itu dipaparkan salah seorang srikandi KPPI Kota Tasikmalaya belum lama ini kepada Duta Priangan yang mengaku telah bersusah payah menyelenggarakan Musda KPPI Kota Tasikmalaya namun hasil musda tersebut sebagai keputusan tertinggi organisasi seolah telah dipatahkan oleh keputusan DPW sendiri dengan diterbitkannya SK Reshuffle.
Anne Yuniarti perwakilan dari Partai Nasdem menyampaikan secara pribadi masuk di organisasi ini mungkin KPPI merupakan wadah kader tebaik yang kumpul disini dan ia pun berharap mendapat pengalaman dalam mendewasakan diri dengan berorganisasi. Tapi melihat seperti ini harapannya pun pupus dengan mosi tidak percaya.
“Kalau hasil musda tidak diakui oleh DPW Jabar berarti ini organisasi macam apa?. Kita ingin pintar dan menggali kapastias di organisasi ini. namun apabila tiba-tiba muncul SK Reshuffle sedangkan hasil musda jelas telah memilih ketua baru. Dengan dalih apapun SK Reshuffle itu lemah dasar hukumnya terlebih musda telah digelar.” tutupnya.
Sementara itu Heni Handini menambahkan kejadian ini akan menjadi bahan dasar untuk sharing ke pimpinan pusat, semoga DPP KPPI memberikan solusi terbaik untuk menyelamatkan KPPI hasil Musda 14 Desember 2019 itu.
Lanjutnya, acara Musda kemarin itu diketahui oleh para ketua partai politik karena dari Musda meminta rekomendasi atas nama wing partai yang diketahui oleh Ketua Parpol masing-masing.
“Dari hasil musda dihasilkan ketua Baru dengan peraihan suara Heni Hendini Dari PKB 7 Suara, Ipa Zumrotul palihah dari PBB 4 Suara, Namina Nina Partai Golkar 3 Suara dan Leni Mulyani dari PDI Perjuangan 1 Suara,” beber Heni.
Dalam perjalanan selanjutnya tiba-tiba muncul SK reshuffle kepengurusan KPPI Kota Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh DPW KPPI Provinsi Jawa Barat yang masa jabatannya diperpanjang sampai 2021.
“Nah kami dari peserta musda mepertanyakan dasar hukumnya bisa keluar SK reshuffle dengan perpanjangan periode itu darimana. DPW Jabar seolah tidak mengakui dengan tidak melaksanakan amanat hasil musda, karena musda itu adalah pemilihan,” jelasnya
Keanehan selanjutnya adalah keluarnya SK reshuffle hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi masing masing Partai Politik, bagimana membangun kerja organisasi hasil rakernas di Jakarta yang mengamanatkan jajaran KPPI membangun sinergitas dengan ketua partai dan menjadikan 30 % perwakilan perempuan menjadi anggota legislatif.
“Bukankah pelaksanaan musda sangat diketahui oleh ketua DPD lama bahkan ia menjadi kandidat, kalau cacat secara hukum bukan kesalahan panitia pelaksana namun itu bagian dari ketua lama jadi apakah pemilihan melalui musda tidak menjadi dasar hukum bagi berkembangnya proses pendewasaan perpolitikan kader perempuan.” tandas Heni.
“Kalau hal ini dibiarkan akan menjadi presedent buruk bagi berkembangnya faham demokrasi untuk perempuan di tingkat Kota Tasikmalaya.” pungkasnya.
Dra. Sri Suprihatiningsih wakil dari partai wing menambahkan, “Itu SK Reshufle mengacu pada aturan mana sementara musda sudah digelar. DPW mengeluarkan SK Reshafle itu dasarnya apa, ngapain juga gelar musda. Bukankah musda ini sudah kita laksanakan sebagaimana amanat AD/ART organisasi. Ma’af ini organisasi multi partai, bukan organisasi pribadi.” tutup Sri. (Abi)
Pokoknya kami komitmen terhadap keputusan Musda bahwa teh Heni Hendini adalah ketua terpilih.