“Sementara Itu, Transmart Usai Diresmikan Walikota Tasikmalaya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Untuk kesekian kalinya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Anggaran dan Kebijakan (Kompak) Tasikmalaya yang dibelakangnya terdiri 8 (delapan) Ormas LSM di Tasikmalaya, Selasa siang (02/07/2019) kembali menggruduk gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk auden menyoal kejanggalan dalam SOP penerbitan ijin (IMB) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Transmart Tasikmalaya.
Kang Ais (Sapaan akrab Ais Rais-red) selaku koordinator aksi Kompak seusai gelar auden dengan wakil rakyat itu, kepada Duta Priangan memaparkan hal prinsipil (Suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak-red) menyangkut proses penerbitan ijin, baik itu Ijin Mendirikian Bangunan (IMB) termasuk SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan megah Transmart Tasikmalaya itu keabsahannya masih patut dipertanyakan, sementara jelang lebaran kemarin diresmikan Walikota Tasikmalaya H. Budi Budiman.
“Kami hanya ingin kejelasan dari prosedur secara normatif (SOP) saja. Sebab, dalam proses perijinannya diduga janggal,” ujar Ais.
Masih dikatakannya, “Diduga kuat BPPT Kota Tasikmalaya menerbitkan IMB dan SLF berdasarkan Berita Acara evaluasi dan penilaian dari Dishub Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan Tahun 2017 dengan sebuah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani pemohon ijin. Sementara pada Tanggal 23 April 2019 Dishub Provinsi Jawa Barat menerbitkan berita acara evaluasi dan penilaian dokumen Andallalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) yang diajukan oleh pihak Konsultan pengembang bangunan Transmart,” papar Ais.
“Dan pada Bulan Mei 2019, Dishub Prov Jabar menerbitkan saran teknis, bukan persetujuan Andallalin. Pandangan kami, yang namanya saran teknis adalah untuk bangunan yang sudah jadi, artinya bukan persetujuan (sebelum bangunan jadi) Andallalin yang disebut sebagai prasyarat penerbitan IMB,” imbuh Ais.
Dalam aksinya itu pula Kompak mepertanyakan proses penerbitan SLF. Dan Kompak mensinyalir Kota Tasikmalaya belum memiliki regulasi spesifik tentang SOP penerbitan SLF Bangunan dimaksud.
“Perda No. 3 Tahun 2013 pasal 65 ayat (5) ketentuan lebih lanjut mengenai SLF Bangunan diatur dengan regulasi spesifik dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal). Jadi satu lagi pertanyaan Kompak, sudahkah pihak Pemkot Tasikmalaya memiliki regulasi spesifik tersebut, kalau memang ada mana ?, Kami selaku sosial kontrol boleh kan dikasih lihat.” pungkas Ais. (AA/*ralat)







