Ciamis, Duta Priangan – Deni Hamdani atau akrab disapa Udek selaku Ketua PWI Kabupaten Ciamis sempat berang dan mempertanyakan apa maksud dan tujuan penggunaan logo organisasi profesi jurnalis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada salah satu backdrof kegiatan Kejaksaan Negeri Ciamis yang digelar di Rumah Makan Jorojoy, Selasa (27/11), sementara pihak PWI jangankan jadi sponsornya, koordinasi pun tak diajak, bahkan diantara pengurus PWI pun tak ada yang diundang dalam kegiatan tersebut. Telisik punya telisik, diketahui di rumah makan tersebut, pihak Kejaksaan Negri Ciamis tengah menggelar kegiatan silaturahmi bersama sejumlah wartawan.
Udek dengan tegas mengatakan, Pencantuman logo atau lambang organisasi PWI di kegiatan tersebut seolah PWI ada didalamnya atau ikut serta menjadi inisiator atau sponsor kegiatan, padahal pihak PWI Perwakilan Ciamis tidak tahu menahu, karena memang jangankan ijin, koordinasi bahkan pengurus PWI sendiri pun tak diundang.
“Saya dan pengurus lainnya di PWI tidak pernah diberitahu atau dihubungi oleh pihak Kejari Ciamis terkait kegiatan yang menyertakan logo organisasi PWI tersebut, baik lisan maupun tertulis,” ujar Udek.
Pencantuman logo PWI diluar kegiatan organisasi PWI oleh lembaga atau institusi lain harus dibawah pengetahuan dan izin terlebih dahulu dari pihak PWI.
“Kami kan tidak tahu isi dan tujuan kegiatan itu, apakah se-visi dan se-misi dengan organisasi kami (PWI-red) atau tidak?. Masih terkai pencantuman lambang PWI, seharusnya pihak Kejari Ciamis mengajak kami duduk bersama dan menyamakan persepsi terlebih dahulu, karena eksistensi kami selaku Perwakilan PWI Ciamis ini resmi,” imbuh Udek.
Masih di katakan Udek, berkaitan dengan ini, seluruh pengurus dan anggota PWI Ciamis tidak ada yang menerima undangan dan menghadiri kegiatan Kejari Ciamis tersebut. “Jangankan izin dan komunikasi mau menggelear kegiatan, pada saat kegiatan itu berlangsung pun tidak ada wartawan anggota PWI yang menerima undangan untuk hadir, tiba tiba saya dapat informasi kejaksaan sedang berkegiatan dengan PWI, saya kaget mendengar seperti itu” tambahnya.
Logo PWI itu bukan sekadar gambar, itu simbol, lambang kebesaran dan kebanggaan organisasi serta memiliki nilai dan makna filosopis.
“Logo itu dirumuskan oleh para pendahulu PWI setahun setelah kemerdekaan RI oleh wartawan di era 45an yang juga pejuang bangsa. Kami minta hargailah simbol simbol organisasi kami, organisasi profesi yang diakui undang undang dari sabang sampai merauke. Ini persoalan sensitif, bukan hal biasa,” katanya.
Sementara itu, Yayat salah seorang wartawan yang hadir menjadi peserta dalam acara Kejari tersebut mengatakan, “Pencantuman logo PWI yang dipasang dalam backdrof acara kegatan Kejari Ciamis tersebut itu inisiatip dari pihak Kejaksaan. Kami rekan wartawan hanya menghadiri undangan saja, itupun mendadak dan tidak ada undangan khusus,” ujarnya.
Masih disampaikan Yayat, “Hemat saya, mungkin tidak ada maksud dan tujuan lain dari pihak Kejari kecuali sekedar mengundang silaturahmi dalam suansana makan bersama dengan seluruh awak media yang ada di wilayah hukumnya, sehubungan ada rencana perpindahan tugas pimpinan ke daerah lain,” bela Yayat. (revan)