Ciamis, Duta Priangan – Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Kamis (06 April 2023).
Konferensi pers digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sindangtawang RT 001 RW 001 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dimana pelaku melakukan tindak perbuatan melawan hukum penyulingan Gas dari tabung melon bersubsidi 3 Kg dipindahkan ke Tabung Gas LPG Non Subsidi 12 Kg.
“Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar bahwa ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak,” ucap Kapolres Banjar kepada awak media dalam konferensi pers tersebut.
Masih kata Kapolres Banjar, setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan tersebut.
Secara teknis Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku Y.A.S membeli isi ulang Gas LPG 3 Kg sebanyak 150 tabung dari salah satu agen di Kota Banjar dengan harga 16.000,- per tabung dan sebanyak 180 tabung dari pangkalan lainnya dengan harga Rp. 16.000,- per tabung, kemudian hasil pembelian tersebut dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis (TKP-red) sebesar 19.000 per tabung. Pembelian isi ulang Gas dari tabung 3 Kg (Bersubsidi-red) tersebut diperuntukan di pindahkan isinya ke Tabung 12 Kg (Non.Subsidi-red) dengan cara disuling.
“Pelaku Y.A.S mengakui mendapat keuntungan dari penjualan isi ulang 3 Kg tersebut adalah sebesar 3 ribu rupiah per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut Gas LPG 3 Kg minimal 100 tabung. Bukannhanya disitu, setelah dilakukan penyulingan Y.A.S kembali mengambil Gas 12 Kg dari hasil sulingan tersebut dan dijualnya di Kota Banjar,” papar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku lainnya yang berinisial A.S. mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri karena tersangka A.S adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar 7 ribu rupiah per tabung 12 Kg.
Hasil pendalaman keterangan dari tersangka A.S, penyulingan dilakukan dari 4 tabung LPG 3Kg (melon-red) dipindahkan ke 1 Tabung Gas LPG 12 Kg (Non Subsidi-red) dengan kisaran harga gas per tabung 220 ribu rupiah.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut sebesar 144.000,- per tabung gas 12 Kg,” lanjut Kasat Reskrim.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Yudiono, S.Sos.,M.H., Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Banjar serta KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Banjar. (Revan)