Sasak Tonjong : “Pihak Berkompeten Harus Duduk Bersama Dalam Mewujudkannya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Daya tarik atau pesona alam Sasak Tonjong yang berada di perbatasan Desa Karangjaya dan Sirnajaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya yang mempunyai aliran mata air sendiri langsung dari pegunungan Cisarua Cineam ini diakui berbagai pihak memiliki potensi dan sangat menunjang untuk dijadikan desa wisata itu kembali diperbincangkan.
Namun sayang potensi alam yang tidak dimiliki desa lain tersebut, kurang digali dan terkesan tidak ada keseriusan dari para pihak berkompeten untuk membangun sinergitas antara pihak terkait.
Hal itu persis diungkapkan Sekdes Karangjaya, Jajang saat ditemui Duta Priangan belum lama ini.
Masih dikatakan.Jajang, “Kami ingin mewujudkan kebersamaan antara kedua belah pihak, dalam hal ini pihak Pemerintahan Desa Karangjaya dengan Desa Sirnajaya termasuk Karangtarunanya, meski Sasak Tonjong itu berada di wilayah desa kami, tapi posisi persisnya berada diperbatasan atau diantara dua desa,” ujarnya.
Masih dikatakan Jajang, “Menurut hemat kami, semua ini bisa dibangun kebersamaan, antara Desa Karangjaya dengn Desa Sirnajaya termasuk karangtarunanya, maka dari itu, kami akan rapatkan kaum muda, agar kedua desa ini bisa bersinergi untuk menjadikan Sasak Tonjong ini menjadi salah satu destinasi desa wisata.”
Lanjut Jajang, “Meski sejauh ini kita belum melihat anggaran, tapi kalau sudah terbangun sinergitas, soal uang ada peribahasa bisa diikhtiaran.” imbuhnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Karangtaruna Kecamatan Karangjaya, Aam Hamzah mengatakan, “Harapan besar dari kami, selain adanya sinergitas sebagaimana diharapkan Sekdes Jajang, kami juga berharap pemerintah daerah maupun pusat mau melirik serta membina dan mengembangkan potensi daerah yang terdapat di Karangjaya ini, agar menjadikan sebuah destinasi desa wisata Sasak Tonjong ini menjadi desa wisata berbasis kearifan lokal, budaya, sosial yang mampu mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar. Disamping itu juga dapat menjadi andalan PADes (Pendapatan Asli Desa). ( Abi)