Oleh: Agus Abidin, S.IP (Pimp. Redaksi Duta Priangan)
Dalam Tatanan Negara Demokrasi, mass media menempati posisi yang tak kalah terhormatnya yakni sebagai Pilar Keempat setelah Eksekutif, Legislatif, Yudikatif lalu Pers. Artinya demokrasi dianggap tidak sempurna apabila tidak tersedia ruang kebebasan Pers di dalamnya, dan di Indonesia sejak Tahun 1999 hal itu dijamin Undang Undang.
Di alam kebebasan pers, media massa sering juga difungsikan sebagai “Watch Dog” anjing penjaga dalam rangka menjalankan peran to critis yang siap mengonggong melontarkan kritiknya terhadap berbagai kebijakan Tiga Pilar lainnya (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif-red) terutama menyangkut kepentingan hajat orang banyak yakni salah satunya memenuhi hak informasi rakyat.
Meski menempati maqom terhormat tersebut, insan Pers juga harus bisa menempatkan diri pada posisi sesuai porsinya dalam rangka ikut menopang keseimbangan tegaknya Negara Demokrasi yang berkeadilan sosial bagi seluruh Bangsa Indonesia. Ingat fungsi Wartawan hanya menggonggong dengan karya jurnalisnya, meski harus berteriak keras hingga nampak taring, ingat jangan sampai tergoda menggigit fisik karena itu pelanggaran berat.
Peringatan Hari Pers Nasional (09 Februari) secara khusus bagi kami (Insan Pers) merupakan agenda tahunan dalam upaya introspeksi kedalam terkait kiprah apa yang telah kita berikan terhadap Bangsa dan Negara ini, kemudian saat yang tepat untuk memperhitungkan sikapa dan langkah apa yang akan kita ambil guna memberikan masukan positif kepada para pemangku Pilar Negara Demokrasi dimana langkah Ekesekutif kini sudah melenceng jauh keluar dari koridornya, Yudikatif dirasakan nyata telah berlaku tidak adil, diperparah sikap apriori Legislatif yang ditelan kekhawatiran kehilangan kedudukannya, lalu apakah Pers juga harus diam?. Ingat, diamnya Pers adalah membantu, namun dalam kondisi seperti hari ini, maka diamnya pers bisa diartikan turut serta membantu runtuhnya bangunan Negara Demokrasi ini.
Bukan berarti penulis tidak sepakat dengan teman HPN 2024 “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”, menggarisbawahi transisi kepemimpinan, bukankah itu pelaksanaan pasca pesta demokrasi, justru yang rakyat butuhkan dan harapkan adalah sikap Pers hari ini (9 Februari-red) jelang H-5 pelaksanaan puncak Pemilu Serentak 2024 (14 Februari-red) demi keutuhan Bangsa dan tegaknya Negara Demokrasi. Sebab, bila tatanan itu runtuh, apa gunanya kita kawal transisi kepemimpinam, karena mungkin Kebebasan Pers pun akan sirna. (*/redaksi)