Tasikmalaya, Duta Priangan – Sejak beberapa waktu silam peredaran rokok tanpa pita cukai semakin meluas di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan gerai media sosial sudah bermain terang-terangan menawarkan dan pembelinya cukup signifikan.
Masyarakat kalangan menengah kebawah menjadi mayoritas pembelinya. Mereka memilih membeli roko tanpa cukai tersebut karena cocok dengan isi koceknya meski soal rasa tak dipedulikannya.
Seorang warga asal Tasikmalaya yang enggan disebut namanya menyebut dirinya beralih membeli rokok ilegal karena perbedaan harga yang jauh lebih terjangkau.
“Kalau soal rasa berbeda tentunya, tapi kalau harga jauh dari harga rokok yang walnya biasa ia beli sebelum ada kenaikan harga legal sihnifikan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa rokok ilegal sulit ditemukan di warung-warung lokal, sehingga ia lebih sering membelinya melalui aplikasi belanja online dengan minimal pembelian satu slop.
Fenomena peredaran rokok ilegal ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, bagian Ekonomi & Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya menggelar operasi gabungan.
Operasi terbaru yang digelar belum lama ini berhasil menyita 127.472 batang rokok ilegal di beberapa titik di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk wilayah Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni, menyatakan bahwa anggotanya menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di beberapa lokasi tersebut. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, mengaku puas dengan hasil operasi ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Satpol PP, Bea Cukai, Ekonomi dan Pembangunan Setda, serta Denpom yang bekerja sama dalam menegakkan aturan.
Roni berharap operasi Bea Cukai, dan Cukai Hasil Tembakau) ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang secara sengaja memproduksi juga terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib, Satpol PP atau Bea Cukai apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai. Langkah ini penting untuk menegakkan aturan dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai rokok. (IM)