Ecep Sukmanagara: “2 Saksi Membeberkan Fakta Hukum Dihadapan Majelis Hakim. Sejak Awal Ada Yang Ngak Beres Dalam Pembebasan Lahannya”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Sidang atas perkara sengketa lahan Mega Proyek Nasional Bendungan Leuwikeris di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Selasa, (29/1)/2019) mengetengakan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Adapun 2 orang saksi fakta dimaksud adalah Heri Ferianto dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Ruhimat.
Sidang berjalan sangat alot, bahkan Ketua Majlis Hakim sempat beberapa kali memukulkan palu skors waktu karena ada kericuhan yang dipicu oleh perdebatan antara tim kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Ecep Sukmanagara, S.Pd.,SH., mengatakan, “Hasil persidangan dari kesaksian tadi sangat memuasakn kami. Karena saudara saksi Heri Ferianto telah dengan gamblang dan terang benderang membeberkan kronologis permasalahan yang timbul akibat pembebasan lahan tersebut adalah cukup syarat dan alasan dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujar Ecep.
Sementara itu, saksi Heri Ferianto dalam sidang tersebut diantaranya, membongkar adanya buku rekening penggugat yang sudah berisi sejumlah uang sebelum buku rekening tersebut disahkan, kemudian memperkuat bahwa tim Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adnan Hamidi dan Rekan itu adalah bodong dan palsu.
“Berdasarkan keterangan saksi Heri Ferianto pula bahwa ditemukan Siaran Pers dari Kementerian Keuangan yang telah membekukan dan mencabut ijin KJPP tersebut sejak Bulan Desember 2015 s/d Bulan Juni 2016. Tapi justru dalam lampiran alat bukti dari Tergugat II nomor 6 ada surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06/KEP-32.06/I/2016 tentang Penetapan KJPP Adnan Hamidi dan Rekan selaku penilai pertanahan untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Leuwikeris tahap I yang ditetapkan di Tasikmalaya Tanggal 12 Januari 2016 oleh atas nama kepala Kantor Pertanahan (BPN), Lilis Ismayatuti, SH. Ini jelas kontradiktif. Dan ketika Kementerian Keuangan mencabut ijin KJPP Adnan Hamidi dan Rekan, kok ini malah ditunjuk sebagai tim appraisal?” papar Ecep Sukmanaga.
Lanjut Ecep,”Lalu dari keterangan saksi ini ada juga fakta hukum yang ditemukan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tenknis Pengadaan Tanah yang didalam aturan tersebut pada bagian lampiran harus ada bukti pembayaran atau Dokumen-dokumen yang harus diberikan kepada pemilik lahan. Tapi secara faktatif, pemilik lahan yang sekarang menjadi penggugat itu tidak pernah menerima Dokumen-dokumen dimaksud. Ini kegilaan yang luar biasa. Kewajiban penggugat untuk mendukung proyek pembangunan pemerintah sudah dilaksanakan, tetapi di sisi lain hak mereka untuk menerima ganti rugi secara layak dan adil tidak dipenuhi bahkan terkesan di intervensi dan di intimidasi,” tandas Ecep.
Ecep masih memaparkan fakta hukum dipersidangan dimaksud diatas, “Kesaksian dari Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat, dengan tegas dan lugas menjelaskan bahwa memang ada permaslaahan yang timbul dalam pembebasan lahan di Leuwikeris ini. H. Ruhimat sebagai representative perwakilan rakyat juga sudah berkontribusi berjuang untuk membela hak-hak rakyat yang terdholimi. Lembaga DPRD sudah mengirim surat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mempertanyakan permasalahan yang ada berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di lapangan. Namun sayang, hingga kini jangankan balasan resmi atas surat dengan kop surat DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut, respon pun tak pernah ada.” pungkas Ecep. (Abi)