• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, April 10, 2021
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Sengketa Lahan Bendungan Leuwikeris di PN Tasikmalaya Sempat Ricuh

myadmin by myadmin
30 Januari 2019
in Hukum
0
Sidang Sengketa Lahan Bendungan Leuwikeris di PN Tasikmalaya Sempat Ricuh
206
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ecep Sukmanagara: “2 Saksi Membeberkan Fakta Hukum Dihadapan Majelis Hakim. Sejak Awal Ada Yang Ngak Beres Dalam Pembebasan Lahannya”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Sidang atas perkara sengketa lahan Mega Proyek Nasional Bendungan Leuwikeris di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Selasa, (29/1)/2019) mengetengakan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Adapun 2 orang saksi fakta dimaksud adalah Heri Ferianto dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Ruhimat.

Sidang berjalan sangat alot, bahkan Ketua Majlis Hakim sempat beberapa kali memukulkan palu  skors waktu karena ada kericuhan yang dipicu oleh perdebatan antara tim kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Ecep Sukmanagara, S.Pd.,SH.,  mengatakan, “Hasil persidangan dari kesaksian tadi sangat memuasakn kami. Karena saudara saksi Heri Ferianto telah dengan gamblang dan terang benderang membeberkan kronologis permasalahan yang timbul akibat pembebasan lahan tersebut adalah cukup syarat dan alasan dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujar Ecep.

Sementara itu, saksi Heri Ferianto dalam sidang tersebut diantaranya, membongkar adanya buku rekening penggugat yang sudah berisi sejumlah uang sebelum buku rekening tersebut disahkan, kemudian memperkuat bahwa tim Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adnan Hamidi dan Rekan itu adalah bodong dan palsu.

“Berdasarkan keterangan saksi Heri Ferianto pula bahwa ditemukan Siaran Pers dari Kementerian Keuangan yang telah membekukan dan mencabut ijin KJPP tersebut sejak Bulan Desember 2015 s/d Bulan Juni 2016. Tapi justru dalam lampiran alat bukti dari Tergugat II nomor 6 ada surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06/KEP-32.06/I/2016 tentang Penetapan KJPP Adnan Hamidi dan Rekan selaku penilai pertanahan untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Leuwikeris tahap I yang ditetapkan di Tasikmalaya Tanggal 12 Januari 2016 oleh atas nama kepala Kantor Pertanahan (BPN), Lilis Ismayatuti, SH. Ini jelas kontradiktif. Dan ketika Kementerian Keuangan mencabut ijin KJPP Adnan Hamidi dan Rekan, kok ini malah ditunjuk sebagai tim appraisal?” papar Ecep Sukmanaga.

Lanjut Ecep,”Lalu dari keterangan saksi ini ada juga fakta hukum yang ditemukan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tenknis Pengadaan Tanah yang didalam aturan tersebut pada bagian lampiran harus ada bukti pembayaran atau Dokumen-dokumen yang harus diberikan kepada pemilik lahan. Tapi secara faktatif, pemilik lahan yang sekarang menjadi penggugat itu tidak pernah menerima Dokumen-dokumen dimaksud. Ini kegilaan yang luar biasa. Kewajiban penggugat untuk mendukung proyek pembangunan pemerintah sudah dilaksanakan, tetapi di sisi lain hak mereka untuk menerima ganti rugi secara layak dan adil tidak dipenuhi bahkan terkesan di intervensi dan di intimidasi,” tandas Ecep.

Ecep masih memaparkan fakta hukum dipersidangan dimaksud diatas, “Kesaksian dari Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ruhimat, dengan tegas dan lugas menjelaskan bahwa memang ada permaslaahan yang timbul dalam pembebasan lahan di Leuwikeris ini. H. Ruhimat sebagai representative perwakilan rakyat juga sudah berkontribusi berjuang untuk membela hak-hak rakyat yang terdholimi. Lembaga DPRD sudah mengirim surat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mempertanyakan permasalahan yang ada berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di lapangan. Namun sayang, hingga kini jangankan balasan resmi atas surat dengan kop surat DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut, respon pun tak pernah ada.” pungkas Ecep. (Abi)

Tags: Ketua DPRD Kab. TasikmalayaProyek Bendungan Leuwikeris JabarSidang PN TasikmalayaSidang Sengketa Lahan
Previous Post

Kabupaten Karawang Kekurangan Blangko e-KTP

Next Post

Bendungan Peninggalan H.Abul Rojak Rencananya Tahun Ini Akan Di Perbaiki

Next Post
Bendungan Peninggalan H.Abul Rojak Rencananya Tahun Ini Akan Di Perbaiki

Bendungan Peninggalan H.Abul Rojak Rencananya Tahun Ini Akan Di Perbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panitia Pilkades Serentak 2021 Desa Cikadu Cisayong Tasikmalaya Sampaikan Hasil Veryfikasi Administrasi Balon Kades
Sosial Politik

Panitia Pilkades Serentak 2021 Desa Cikadu Cisayong Tasikmalaya Sampaikan Hasil Veryfikasi Administrasi Balon Kades

by myadmin
10 Maret 2021
0

"Pada Tahapan Penyaringan dan Penelitian Berkas Balon Kades Cikadu, Panitia Hanya Menjaring 4 Balon dari 6 Balon Yang Menyerahkan Berkas...

Read more
Panpilkades Cikadu Cisayong Sudahi Tahapan Penyampaian Hasil Penyaringan Penelitian Berkas Balon

Panpilkades Cikadu Cisayong Sudahi Tahapan Penyampaian Hasil Penyaringan Penelitian Berkas Balon

9 Maret 2021
Konkerkot Ke-1 PGRI Kota Tasikmalaya Periode XXII/2020-2025 Hasilkan Dua Isue Penting

Konkerkot Ke-1 PGRI Kota Tasikmalaya Periode XXII/2020-2025 Hasilkan Dua Isue Penting

9 Maret 2021
Abdul Wahid Menduga Kuat Penetapan Balon Kades Jatiwangi Jatisari Karawang Janggal

Abdul Wahid Menduga Kuat Penetapan Balon Kades Jatiwangi Jatisari Karawang Janggal

17 Februari 2021
Peringati Isra Mi’raj, LSM GMBI KSM Manonjaya Gelar Baksos Bagi-bagi Masker

Peringati Isra Mi’raj, LSM GMBI KSM Manonjaya Gelar Baksos Bagi-bagi Masker

13 Maret 2021

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In