Tasikmalaya, Duta Priangan – Babak lanjutan dari tahapan Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilu sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana UUP tersebut mengatur bahwa penyelesaian akhir sengketa Pemilu di selesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana kita maklumi diantara peserta pemilu 2019 ada yang berupaya menempuh jalur konstitusional ini sebagai langkah akhir dalam penyelesaian adanya perselisihan hasil Pemilu 2019.
Dan antisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan dari berbagai isu yang berkembang jelang putusan MK dimaksud, berbagai pihak didaerah telah sepakat untuk sama-sama menolak aksi intimidasi dan sikap anarkis dalam menerima apapun hasil putusan itu.
Ini salah satu makna dari upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menciptakan situasi Kamtibmas di daerah melalui deklarasi menolak aksi kekerasan serta kerusuhan jelang penetapan hasil sengketa pemilu 2019, sekaligus mensuport TNI/Polri dalam menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berusaha merusak tatanan persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Berkaitan hal itu, nampak Walikota Tasikmakaya, Drs H Budi Budiman, didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry K Ma’ruf, S.IK, Dandim 0612/Tsm Letkol (Inf) Nur Ahmad, SE dalam sebuah kesempatan silaturahmi halal bil halal pada Kamis, (13/06/2019) kepada awak media Budi berharap semua pihak dapat mempercayakan proses sengketa pemilu dimaksud kepada MK, dan menerima dengan lapang dada tanpa beraksi memicu kerusuhan dan anarkis yang dikhawatirkan mampu memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sehingga apapun putusan MK nanti, bisa diterima oleh semua pihak secara nasional termasuk warga Kota Tasikmalaya. Kami berharap, semua pihak memercayakan semuanya kepada MK untuk memutuskan secara adil, dan warga Kota Tasikmalaya tidak perlu berbondong-bondong turut beraksi ke Jakarta,” harap Budi.
Lebih jauh, Budi juga berharap bahwa jalur konstitusional melalui MK dapat menyelesaikan konflik yang tersisa pasca pemilu. (AA)
Comments 2