Chris Priyanto: “Kewenangannya Ada Di Provinsi, Namun Tahapannya Tengah Proses Lelang”
Karawang, Duta Priangan – Adalah Kabid Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang, Chris Priyanto yang menjelaskan bahwa ruas Jalan Rengasdengklok – Tanjungpura statusnya jalan provinsi yang berarti menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Demikian dikatakan Chris saat menjawab berbagai pihak yang mempertanyakan kapan kondisi ruas jalan Rengadengklok-Tanjungpura yang sejauh ini menjadi perbicangan dan keluhan warga masyarakat terutama mereka yang beraktivitas keseharian menggunakan akses ruas jalan tersebut. Mereka berharapan besar adanya segera peningkatan atau perbaikan jalannya.
”Terkait rusaknya ruas jalan yang diperparah dengan banyaknya lubang disepanjang ruas Jalan Rengasdengklok – Tanjungpura dimaksud, perbaikannya itu bukan menjadi wewenang pihak DPUPR Karawang, melainkan itu menjadi tanggungjawab pihak pemerntah provinsi.” pungkas Chris yang sama mengharap pada awal musim realisasi program kegiatan kali ini dapat terealisasi. Pasalnya menurut sumber bisa dipercaya ruas Jalan Rengassengklok-Tanjungpura tersebut sudah masuk proses lelang. (Jodi S)