Tasikmalaya, Duta Priangan – Setelahnya mengalami kekosongan cukup lama posisi Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya pasca ditinggalakannya oleh kades terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tasikmalaya Gelombang III, Kamis 08 April 2021, Dendi Herdiawan karena berhalangan tetap (inkrah putusan banding pengadilan tinggi-red) maka melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) masyarakat Desa Cikadu kembali memilih kepala desa pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa bhakti periode 2021-2027 yang digelar hari ini Minggu, (23/07/2023) bertempat di Madrasah Faatihul Ulum Dusun Ciloa Desa Cikadu Cisayong Tasikmalaya .

Jumlah suara yang telah ditetapkan panitia dimaksud berasal dari perwakilan masyarakat di tiga kedusunan yakni Dusun Cikadu, Dusun Ciloa dan Dusun Cibogor dengan masing-masing dusun diwakili oleh 27 pemilih, dengan demikian sebanyak 81 suara tersebut diperebutkan oleh 3 (Tiga) Calon Kepala Desa Cikadu antara lain, 1) Yanto Nurdianto, 2) Arif Rachman Hakim, dan 3) Gangan Nugraha.
Pelaksanaan pemungutan suara nampak berjalan lancar, aman dibawah pengamanan lengkap dari pihak Polsek Cisayong, Koramil Cisayong dan Linmas Desa Cikadu, serta dihadiri oleh pihak PMD Kab. Tasikmalaya, unsur pemerintahan Kecamatan Cisayong, jajaran Pemerintahan Desa Cikadu besrta jajaran pengurus BPD Desa Cikadu, jajaran PABPDSI Kecamatan Cisayong.
Sesuai protap penghitungan suara akan dibuka tepat Pukul 13.00 WIB dan langsung diumumkan oleh pihak panitia. Sementara pemilihan berlangsung tiga kandidat (dalam gambar utama, sesuai nomor urut -red) ditempatkan di Aula Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. (AA)








Comments 1