• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Selama Ramadhan 1445 H, Bupati Karawang Himbau THM Tidak Beroprasi

myadmin by myadmin
14 Maret 2024
in Hukum
0
Selama Ramadhan 1445 H, Bupati Karawang  Himbau THM Tidak Beroprasi
45
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi.

Surat Edaran Himbauan dengan Nomor: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada para pengusaha, pengelola diskotik, karaoke massage, panti pijat, restoran, rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.

“Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dihari pertama puasa ramadan.

Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Bulan Suci Ramadan.
Jika ada yang melanggar, maka pihaknya bakal menindak tegas.

Adapun 10 point himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dimaksud antaralain;

  1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;
  2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;
    b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri
    c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
    d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,
  3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M
  4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
  5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak
  6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran)
  7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun
  8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang
  9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar
  10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).

(Ndra)

Tags: Aep SaepulohBupati karawangHimbauan BupatiRamadhan1445HTHM
Previous Post

Brigjen (Purn) Untung Purwadi, Jadi Salah Satu Kandidat Harapan Masyarakat Dalam Pilbup Kabupaten Bogor

Next Post

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Seharusnya Peran Pemerintah?

Next Post
Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Seharusnya Peran Pemerintah?

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Seharusnya Peran Pemerintah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98
Perhelatan & Peristiwa

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98

by Admin1
25 Oktober 2026
0

Penampilan Seni Kacapi Suling (Sunda-red) dari Fajri Khoirul Muqtavi, dkk

Read more
HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

13 Oktober 2026
Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

4 Oktober 2026
Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

17 Oktober 2026
Protes Warga Terkait Penutupan Saluran Air Adat Akibat Pembangunan Lapang Padel For You Jl. Ir.  H. Juanda Kota Tasikmalaya‎, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak

Protes Warga Terkait Penutupan Saluran Air Adat Akibat Pembangunan Lapang Padel For You Jl. Ir.  H. Juanda Kota Tasikmalaya‎, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak

14 Oktober 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In