• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 10, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Selama Ramadhan 1445 H, Bupati Karawang Himbau THM Tidak Beroprasi

myadmin by myadmin
12 Maret 2024
in Hukum
0
Selama Ramadhan 1445 H, Bupati Karawang  Himbau THM Tidak Beroprasi
43
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi.

Surat Edaran Himbauan dengan Nomor: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada para pengusaha, pengelola diskotik, karaoke massage, panti pijat, restoran, rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.

“Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dihari pertama puasa ramadan.

Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Bulan Suci Ramadan.
Jika ada yang melanggar, maka pihaknya bakal menindak tegas.

Adapun 10 point himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dimaksud antaralain;

  1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;
  2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;
    b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri
    c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
    d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,
  3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M
  4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
  5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak
  6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran)
  7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun
  8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang
  9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar
  10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).

(Ndra)

Tags: Aep SaepulohBupati karawangHimbauan BupatiRamadhan1445HTHM
Previous Post

Brigjen (Purn) Untung Purwadi, Jadi Salah Satu Kandidat Harapan Masyarakat Dalam Pilbup Kabupaten Bogor

Next Post

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Seharusnya Peran Pemerintah?

Next Post
Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Seharusnya Peran Pemerintah?

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Seharusnya Peran Pemerintah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In