Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1445 H yang melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi.
Surat Edaran Himbauan dengan Nomor: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada para pengusaha, pengelola diskotik, karaoke massage, panti pijat, restoran, rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.
“Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dihari pertama puasa ramadan.
Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Bulan Suci Ramadan.
Jika ada yang melanggar, maka pihaknya bakal menindak tegas.
Adapun 10 point himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dimaksud antaralain;
- Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;
- Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;
b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri
c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras, - Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme
- Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak
- Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran)
- Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun
- Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang
- Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar
- Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).