Karawang, Duta Priangan – Berlangsung khidmat di Ruang Utama Gedung DPRD usai digelar Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (27/08/2025) dengan agenda pembahasan persetujuan dan penetepan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Karawang, H. Endang Sodikin didampingi unsur pimpinan lainnya. Hadir pula pada kesempatan itu Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Naryanto, S.Kom., M.Han., Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., Danyon 305 Karawang, Mayor Inf. Yudi Yudhanto, S.E, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H., Dansubdenpom III 3-1 Karawang, Kapt Inf. Miftahul Jannah, Sekda Kab. Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, beserta para kepala satuan dinas/instansi/badan/lembaga/kantor di lingkup Pemerintahan Kabupaten Karawang, unsur akademisi, pemuka masyarakat/agama, lurah dan kepala desa serta hadirin tamu undangan lainnya.
Dalam petikan kata sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan, “Kabupaten Karawang memiliki permasalahan sampah dengan kapasitas 1.200 ton/ hari. Dari akademisi pengelolaan sampah dibagi menjadi beberapa dimensi diantaranya dimensi sosial yang ditangani secara sosial pula disertai dengan mengedukasi masyarakat untuk memilih serta mengurangi dan mendaur ulang sampah, kemudian dilihat dari dimensi ekonomi, sampah yang sejatinya bukanlah limbah melainkan sumber daya ekonomi alternatif yang apabila dikelola, diolah dengan tepat akan menjadi sumber pendapatan tambahan,” terangnya.
Pada kesempatan itu pula, dihadapan para Anggota DPRD beserta hadirin dilaksanakan penandatangan berita acara persetujuan bersama (MoU) anatara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Karawang perihal Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (JS)







