Karawang, Duta Priangan – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Karawang, Drs H. Wawan Setiawan Natakusumah menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran dan itu secara resmi sudah diluncurkan Bupati.
Berita Terkait: Bupati Karawang Luncurkan LKS Geratis
H. Wawan Setiawan Natakusumah, menjelaskan Pemkab Karawang telah meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang dalam kegiatan belajar mengajar. Modul belajar tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan berfungsi sebagai bahan ajar pendamping pengganti LKS, sehingga orang tua tidak lagi dibebani biaya pembelian.
“Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS,” ujar H. Wawan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Wawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi terkait adanya penjualan LKS di sekolah. Orangtua diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya. (JS)






