“Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Perkembangan terakhir kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 kepada 27 desa berprestasi di Kabupaten Ciamis hingga berita ini dilansir penyidikannya sudah dinyatakan lengkap, dan para tersangka utama sudah termasuk salah satunya oknum kepala desa asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki segudang prestasi itu pun kini telah menghuni “Hotel Prodeo” Kebon Waru, Bandung untuk menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini bergulir di Wilayah Hukum Polres Ciamis sejak tahun 2020 silam atas Laporan Polisi Nomor: LP199/A/IX/RES.3.3/2020/Reskrim yang ditindak lanjuti penyidikan, lalu kemudian penetapan tersangka, dan di akhir Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Ciamis sudah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama kepala desa berinisial YC dinyatakan lengkap. Hingga sejak 30 Maret 2026 kemarin YC bersama tersangka utama lainnya berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis yang selanjutnya diboyong untuk dititipkan di Hotel Prodeo Kebon Waru, Bandung guna mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Seiring dengan hal itu Bupati Tasiknmalaya pun mendapat laporan melalui surat yang dilayangkan pihak Polres Ciamis bernomor: B260/III/RES.3.3/2026/Satreskrim perihal Pemberitahuan Proses Penyidikan a.n tersangka salah seorang kepala desanya di Kecamatan Cisayong berinisial YC yang dinyatakan sudah lengkap. Dan surat pemberitahuan yang sama pula ditembuskan baik kepada Kepala DSPMDP3A Kabupaten Tasikmalaya, juga ditembuskan kepada Camat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya itu menjelaskan bahwa tersangka YC selaku kepala desa terjerat dalam dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam Program Penyertaan Modal BUMDes untuk Desa Berprestasi kepada 27 desa di Kabupaten Ciamis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 535.377.000,- dan YC disangkakan berperan selaku penghubung antar wilayah, atas dugaan tersebut terhadapnya (YC-red) telah dilakukan pengiriman sebagai pesakitan sejak Hari Senin Tanggal 30 Maret 2026.
Setelahnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menerima surat pemberitahuan dimaksud, dalam hal ini Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, S.E., M.Si saat dihubungi Duta Priangan membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan pemberitahuan dari Polres Ciamis dimaksud, dan sejak minggu pertama April ini, pihaknya menggelar rakor bersama pihak BPD dan pihak aparatur desa terkait untuk merumuskan langkah administratif dan upaya pemerintah yang sifatnya segera harus diambil agar pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami pihak kecamatan sudah mengundang pihak BPD dan aparatur desa bersangkutan guna mengambil langkah administratif pemerintahan pasca menerima laporan permasalah proses hukum dugaan korupsi yang kini tengah ditempuh kepala desanya dengan mengambil langkah administratif memberihentikan sementara,” ujar Ayi.
Lanjutnya ia mengatakan, “Dan agar roda pemerintahan terutama pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk sementara tampuk pimpinan kepala desa sementara dijalankan oleh Sekertaris Desa (Sekdes). Sedangkan untuk Pelaksana Harian (Plh) kami menunggu arahan Bupati Tasikmalaya yang telah kami tindak lanjuti melalui surat pasca kami melakukann kooordinasi dengan BPD dan para aparatur desanya,” jelas Ayi.
Ayi mengaku masih mengedepankan azaz praduga tidak bersalah, karena memang kades dimaksud kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung, dan untuk melangkah lebih jauh seperti pemberhentian sementara pihaknya menunggu keputusan Bupati. (AA)






