Karawang , Duta Peiangan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat petinggi pengembang perumahan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang, yang akhirnya setelah berstatus tersangka langsung dijebloskan ke tahanan sejak awal September ini. Mereka adalah VY (Direktur PT BAS), HJ (General Manager Sales Marketing 2020–2024), OH (Sales Manager 2020–2024), dan HH (Manager KPR 2020–2024).
“Penyidik menetapkan empat tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi penyaluran KPR periode 2021 hingga 2024,” ujar Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama belum lama ini.
Dedy menjelaskan, penyaluran KPR fiktif ini terjadi di proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande milik PT BAS di wilayah Klari, Karawang.
Modus operandi para tersangka tergolong sistematis. Tersangka VY diduga menginstruksikan pembentukan tim khusus bernama “Tim Batik” untuk memalsukan data pekerjaan, slip gaji, hingga rekening koran calon debitur.
“Langkah manipulasi data dan penggunaan debitur topengan (pinjam nama) ini dilakukan guna meloloskan permohonan KPR konsumen yang memiliki riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK buruk,” jelasnya.
Selain memanipulasi dokumen, manajemen PT BAS juga diduga menyuap oknum pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memuluskan persetujuan kredit.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur,” sebut Dedy. (JS)





