• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Panglima Santri: “Undang-undang Pesantren Masih Butuh Peraturan Turunan”

myadmin by myadmin
27 Oktober 2019
in Ragam Berita
0
Panglima Santri: “Undang-undang Pesantren Masih Butuh Peraturan Turunan”
28
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung,  Duta Priangan – Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Undang-Undang Pesantren. Namun itu tidak cukup,  diperlukan peraturan turunan seperti Perpres dan pelaksanaan teknisnya agar undang-undang itu dapat segera dilaksanakan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat,  Uu Ruzhanul Ulum yang juga selaku Panglima Santri Jabar dalam dialog publik bertema Santri dan Stigma Radikalisasi di Bandung Rabu belum lama ini.

“Undang-undang pesantren sudah ada, jadi pesantren menginduk kepada undang-undang itu. Pemerintah harus segera membuat perpres , keputusan kementerian agama dan lainnya untuk segera melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, jika sudah ada undang-undangnya, maka sudah layak jika ada Menteri Khususs Pesantren. Uu pun menyatakan kesiapannya jika diminta menjadi Menteri Pesantren.

“Harus ada Menteri Pesantren, kalau saya ditunjuk siap saja. Tapi kan hari ini sudah ditetapkan menteri-menteri dan tidak ada menteri pesantren,” ujarnya serius.

Sementara itu Ketua ICMI Jabar,  HM. Najib menambahkan sejak dahulu pesantren memiliki fungsi sebagai pusat pendidikan, ekonomi umat, pemberdayaan masyarakat, dakwah hingga pergerakan perjuangan kemerdekaan.

“Tidak ada radikalisme lahir dari pesantren. Sebab memang pesantren itu ada untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Ia menegaskan radikalisme atau gerakan radikal jangan hanya menjadi stigma bagi Islam, sebab lebih banyak gerakan radikalisme itu berurusan dengan politik bukan agama. Kalau pun ada, yang melakukannyapun bukan hanya dari kelompok Islam namun agama lain pun melakukan hal yang sama.

“Sekarang perlu ada upaya untuk meningkatkan toleransi dan menumpas radikalisme, demi NKRI,” tegasnya. (A Ich)

Tags: Bincang PublikPanglima SantriUndang-undang Pesantren
Previous Post

Wagub Jabar Apresiasi Upaya Dekranasda Perhatikan Eksistensi UMKM Daerah

Next Post

Ketua/Wakil Ketua OSIS SMAN 1 Mangunjaya Pangandaran Periode 2019-2020 Terpilih Sudah

Next Post
Ketua/Wakil Ketua OSIS SMAN 1 Mangunjaya Pangandaran Periode 2019-2020 Terpilih Sudah

Ketua/Wakil Ketua OSIS SMAN 1 Mangunjaya Pangandaran Periode 2019-2020 Terpilih Sudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In