Bandung, Duta Priangan – Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Undang-Undang Pesantren. Namun itu tidak cukup, diperlukan peraturan turunan seperti Perpres dan pelaksanaan teknisnya agar undang-undang itu dapat segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang juga selaku Panglima Santri Jabar dalam dialog publik bertema Santri dan Stigma Radikalisasi di Bandung Rabu belum lama ini.
“Undang-undang pesantren sudah ada, jadi pesantren menginduk kepada undang-undang itu. Pemerintah harus segera membuat perpres , keputusan kementerian agama dan lainnya untuk segera melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, jika sudah ada undang-undangnya, maka sudah layak jika ada Menteri Khususs Pesantren. Uu pun menyatakan kesiapannya jika diminta menjadi Menteri Pesantren.
“Harus ada Menteri Pesantren, kalau saya ditunjuk siap saja. Tapi kan hari ini sudah ditetapkan menteri-menteri dan tidak ada menteri pesantren,” ujarnya serius.
Sementara itu Ketua ICMI Jabar, HM. Najib menambahkan sejak dahulu pesantren memiliki fungsi sebagai pusat pendidikan, ekonomi umat, pemberdayaan masyarakat, dakwah hingga pergerakan perjuangan kemerdekaan.
“Tidak ada radikalisme lahir dari pesantren. Sebab memang pesantren itu ada untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Ia menegaskan radikalisme atau gerakan radikal jangan hanya menjadi stigma bagi Islam, sebab lebih banyak gerakan radikalisme itu berurusan dengan politik bukan agama. Kalau pun ada, yang melakukannyapun bukan hanya dari kelompok Islam namun agama lain pun melakukan hal yang sama.
“Sekarang perlu ada upaya untuk meningkatkan toleransi dan menumpas radikalisme, demi NKRI,” tegasnya. (A Ich)