• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Berlanjut Sampai Mahkamah Agung RI

Admin1 by Admin1
15 November 2019
in Hukum
0
Sengketa Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Berlanjut Sampai Mahkamah Agung RI
201
SHARES
387
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Warga terdampak pembebasan lahan mega proyek nasional Bendungan Leuwikeris terus lakukan upaya perlawanan. Saat ini warga tengah menempuh upaya Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 357/PDT/2019/PT.BDG.

Permohonan Kasasi sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh kuasa hukum Dani Safari effendy, SH dan Rekan.

Saat dikonfirmasi awak media, Heri Ferianto (Koordinator Warga-red) angkat bicara, Kami akan terus melakukan upaya perlawanan sampai titik darah penghabisan. Karena kami menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya (tingkat pertama) dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung (tingkat banding) keduanya tidak memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara.

Sejak terbitnya putusan tingkat pertama hingga putusan banding, warga mengendus adanya dugaan pesanan didalam kedua putusan tersebut. Pasalnya isi kedua putusan tersebut dinilai tanpa mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta yang ada.

Tidak pernah hadirnya “KJPP Adnan Hamidi & Rekan (Appraisal)” sejak awal persidangan tanpa alasan yang jelas dan sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir “seolah telah melecehkan marwah pengadilan” dan secara hukum “jika tidak hadir dan memberikan jawaban atau bantahan maka dianggap menerima”, akan tetapi hal itu tidaklah dijadikan pertimbangan oleh Majelis. Kemudian, Hasil pemeriksaan setempat yang cukup menguatkan bukti-bukti gugatan, itupun tidak dijadikan pertimbangan. Kemudian, Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan undang undang serta bukti-bukti perbuatan melawan hukum lainnya yang kami sajikan dalam persidangan, itupun sama tidak dijadikan pertimbangan. Kemudian, Kesaksian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan keterangan secara jelas dan gamblang, sama sekali tidak ditanggapi dan dijadikan pertimbangan oleh majelis.

Semuanya dalil, keterangan saksi dan alat bukti kami terbantahkan oleh kebohongan saksi dari Tergugat yang keterangannya mengada-ada dan kontradiktif dengan fakta sebenarnya. Pertimbangan majelis diduga cenderung mengarah pada dalil-dalil bantahan para Tergugat yang notabene berdalih sudah membayar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Appraisal. Sedangkan faktanya Appraisal yang ditunjuk menjadi penilai ganti kerugian tersebut TIDAK BERIZIN alias BODONG. Jadi, pertimbangan hukum dalam putusan tersebu kami anggap keliru karena majelis telah menganggap legal terhadap proses pengadaan tanah terutama penilaian ganti kerugian yang cacat syarat dan melawan hukum. Majelis menganggap sah KJPP Adnan Hamidi & Rekan sebagai penilai meskipun tidak berizin karena menurut majelis hal itu tidak dapat menggugurkan proses penilaian ganti kerugian dan pembayaran ganti kerugian.

Kalau bicara soal pembayaran, ya kami akui memang sudah terjadi pembayaran. Tapi yang kami gugat disini bukan soal sudah dibayar atau belum, yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum. Karena dalam proses pembebasan lahan tidak ada keterbukaan informasi, tidak dilakukan musyawarah untuk mufakat, adanya tekanan secara psikis, munculnya rekening siluman atas nama para pemilik tanah secara tiba-tiba tanpa konfirmasi, adanya Tanah Negara yang dimasukan ke dalam daftar nominatif dan diatasnamakan seseorang, serta adanya dugaan Kongkalingkong dengan meminjam bendera KJPP Bodong agar nilai harganya bisa disunat secara berjamaah. Semua itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada salah satunya yaitu “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan mendatangi KPK untuk menindaklanjuti pengaduan kami sebelumnya dengan menyerahkan alat bukti tambahan. Karena kami menduga dalam proses pembebasan lahan ini terindikasi adanya korupsi. ( Abi )

Tags: Mahkamah agung RISengketa lahan Mega proyek bendungan leuwikeris
Previous Post

Gina Fadlia Swara Serius Nyalon Untuk Pilkada Karawang

Next Post

Kurangi Juru Parkir Liar Polres Banjar Gelar Operasi Bina Waspada

Next Post
Kurangi Juru Parkir Liar Polres Banjar Gelar Operasi Bina Waspada

Kurangi Juru Parkir Liar Polres Banjar Gelar Operasi Bina Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026
Pendidikan

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

by Admin1
31 Mei 2026
0

Tasikmalaya, Duta Priangan – Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya sukses menyelenggarakan Lomba Tingkat 2 Pramuka Penggalang antar...

Read more
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

17 Juni 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Pengumuman Kelulusan Sekaligus Seremoni Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sukamaju TA 2025/2026 Bernuansa Sunda

Pengumuman Kelulusan Sekaligus Seremoni Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sukamaju TA 2025/2026 Bernuansa Sunda

3 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In