• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Bupati Dadang: “Dalam Islam Jelas, Praktik Rentenir Haram”

myadmin by myadmin
10 Februari 2020
in Otonomi Daerah
0
Bupati Dadang: “Dalam Islam Jelas, Praktik Rentenir Haram”
29
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, Duta Priangan – Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser turut prihatin terhadap kasus pembunuhan yang menimpa salah satu warganya akibat kasus hutang piutang. Ia pun mengingatkan seluruh masyarakat, agar tidak terlibat hutang piutang apalagi dengan rentenir.

“Saya imbau kepada seluruh warga, hati-hati kepada siapa kita berhutang. Awalnya manis berdalih menolong, padahal pinjamannya bunga berbunga dan akhirnya mencekik,” ujar Bupati Dadang Naser pada sebuah kesempatan belum lama ini.

Maraknya praktik rentenir, bank emok atau apapun sejenisnya, menurut pandangannya tidak membutuhkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Karena dalam ajaran Agama Islam, sudah jelas mengharamkan praktik tersebut.

“Kalau surat himbauan atau edaran kepada aparat desa dan kecamatan, itu sangat bisa. Tapi intinya bukan sekedar edaran, seluruh pihak harus Sabilulungan memberi keyakinan dan penjelasan. Jangan main-main dengan hal-hal yang berlawanan dengan agama, karena pasti berujung pada subhat dan madharat,” tegas Bupati.

Pemerintah sudah menyediakan jalur bagi warga yang membutuhkan pinjaman, yaitu melalui bank resmi. Ia pun meminta bank resmi agar pro aktif mengikis keberadaan bank emok, dengan mempermudah persyaratan pinjaman.

“Selain itu saya imbau pula seluruh bank konvensional, niatkan bertransaksi secara syari’ah. Niatnya itu yang harus diaplikasikan dalam sistem perbankan. Ada kekeluargaan, pola bayar, cicil, bagi hasil. Innamal a’malu binniyat, itu yang penting,” tutur Dadang Naser.

Tidak lupa, ia pun mengingatkan kepada pelaku praktik rentenir. “Jangan membuat bank gelap, bank emok, atau usaha haram berkedok koperasi. Carilah bisnis yang benar, bisnis sektor riil,” pungkasnya. (SH)

Tags: Bank EmokRentenir
Previous Post

Tegakan P4GN KODIM 0612/Tasikmalaya Gelar Penyuluhan dan Test Urine Terhadap Anggotanya

Next Post

Kang Emil Paparkan Upaya Pemprov Jabar Kembangkan Pariwisata

Next Post
Kang Emil Paparkan Upaya Pemprov Jabar Kembangkan Pariwisata

Kang Emil Paparkan Upaya Pemprov Jabar Kembangkan Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026
Pendidikan

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

by Admin1
31 Mei 2026
0

Tasikmalaya, Duta Priangan – Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya sukses menyelenggarakan Lomba Tingkat 2 Pramuka Penggalang antar...

Read more
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

17 Juni 2026
Pengumuman Kelulusan Sekaligus Seremoni Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sukamaju TA 2025/2026 Bernuansa Sunda

Pengumuman Kelulusan Sekaligus Seremoni Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sukamaju TA 2025/2026 Bernuansa Sunda

3 Juni 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In