• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Perhelatan & Peristiwa

IRT di Majalengka Jalankan Bisnis Prostitusi Online Terciduk Polisi

Admin1 by Admin1
3 Maret 2020
in Perhelatan & Peristiwa
0
IRT di Majalengka Jalankan Bisnis Prostitusi Online Terciduk Polisi
47
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Majalengka, Duta Priangan – Satreskrim Polres Majalengka, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, berinisial H.P (35).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, H.P diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.

Menurut Kapolres Bismo, bahwa modus yang dilakukan tersangka, diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (03/03/2020).

Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya, kasus protitusi online tersebut, pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB disebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka.

Petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka disalah satu kamar hotel tersebut.

Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (AA)

Tags: Bisnis online prostitusi
Previous Post

Jembatan Gantung Penghubung Desa Cikaso Ambruk

Next Post

Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Next Post
Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
2

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

23 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In