• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Perhelatan & Peristiwa

IRT di Majalengka Jalankan Bisnis Prostitusi Online Terciduk Polisi

Admin1 by Admin1
3 Maret 2020
in Perhelatan & Peristiwa
0
IRT di Majalengka Jalankan Bisnis Prostitusi Online Terciduk Polisi
47
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Majalengka, Duta Priangan – Satreskrim Polres Majalengka, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, berinisial H.P (35).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, H.P diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.

Menurut Kapolres Bismo, bahwa modus yang dilakukan tersangka, diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (03/03/2020).

Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya, kasus protitusi online tersebut, pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB disebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka.

Petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka disalah satu kamar hotel tersebut.

Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (AA)

Tags: Bisnis online prostitusi
Previous Post

Jembatan Gantung Penghubung Desa Cikaso Ambruk

Next Post

Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Next Post
Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In