Majalengka, Duta Priangan – Satreskrim Polres Majalengka, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, berinisial H.P (35).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, H.P diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.
Menurut Kapolres Bismo, bahwa modus yang dilakukan tersangka, diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (03/03/2020).
Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya, kasus protitusi online tersebut, pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB disebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka.
Petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka disalah satu kamar hotel tersebut.
Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (AA)