• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 16, 2022
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Perhelatan & Peristiwa

IRT di Majalengka Jalankan Bisnis Prostitusi Online Terciduk Polisi

Admin1 by Admin1
3 Maret 2020
in Perhelatan & Peristiwa
0
IRT di Majalengka Jalankan Bisnis Prostitusi Online Terciduk Polisi
35
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Majalengka, Duta Priangan – Satreskrim Polres Majalengka, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, berinisial H.P (35).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, H.P diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.

Menurut Kapolres Bismo, bahwa modus yang dilakukan tersangka, diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (03/03/2020).

Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya, kasus protitusi online tersebut, pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB disebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka.

Petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka disalah satu kamar hotel tersebut.

Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (AA)

Tags: Bisnis online prostitusi
Previous Post

Jembatan Gantung Penghubung Desa Cikaso Ambruk

Next Post

Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Next Post
Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tiga Siswi SDN Cipanengah Melaju Selaku Duta KSN Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Karangnunggal Jadi Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Otonomi Daerah

Karangnunggal Jadi Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya Selatan

by myadmin
3 Mei 2022
0

"DPRD Jabar Setujui CDPOB (Pemekaran DOB-red)" Bandung, Duta Priangan - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar belum lama...

Read more
Civitas Akademika SDN Galunggung Berbagi Makanan Takjil Kepada Warga

Civitas Akademika SDN Galunggung Berbagi Makanan Takjil Kepada Warga

28 April 2022
Hindari Denda, Wajib Pajak Ranmor Serbu Samsat Kota Bandung II Dihari Pertama Buka

Hindari Denda, Wajib Pajak Ranmor Serbu Samsat Kota Bandung II Dihari Pertama Buka

9 Mei 2022
Distribusi Perdana Pesanan Migor Bersubsidi Via Aplikasi Dilepas Gubernur Jabar

Distribusi Perdana Pesanan Migor Bersubsidi Via Aplikasi Dilepas Gubernur Jabar

16 April 2022
DILEMA MERGER SEKOLAH

DILEMA MERGER SEKOLAH

8 Agustus 2019

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In