Karawang, Duta Priangan – Selang beberapa bulan silam Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang telah mendatangi PT MBB salah satu perusahaan pengepul dan pengelolaan limbah perusahaan yang berdomisili di desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dari hasil pantauan, salah satu pengusaha pengepul limbah tersebut diberikan sanksi administrasi berupa melakukan clean up (membersihan-red) limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus dibersihkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Saat diwawancara awak media, salah satu aktivis lingkungan hidup, Wahyudin mengatakan bahwa dirinya baru saja menghubungi salah satu pegawai DLHK Karawang dan menanyakan soal hasil sidak ke salah satu pengepul limbah yang diduga ada limbah B3 yang tercecer tersebut. Dengan meniru ulang perkataan salah satu pegawai DLHK Karawang yang mengatakan, ‘pihaknya (DLHK-red) telah memerintahkan perusahaan tersebut melakukan pembersihan’.
“Tadi kata pak Imam mengatakan bahwa limbah yang mengandung limbah B3 harus di clean up,” kata Wahyudin kepada Wartawan, Senin (20/02/23).
Iapun mengatakan, DLHK Karawang akan mengecek kembali ke lokasi tempat pengepul limbah, sedangkan soal waktunya belum belum bisa dipastikan kapan-kapannya, selain itu perusahaan tersebut diminta mengirimkan foto hasil clean up pada DLHK apakah sudah dibersihkan atau belum.
“Kalau informasi yang saya terima, Intinya DLHK Karawang akan memantau kembali ke lokasi apakah sudah melakukan clean up atau belum karena belum ada informasi,” pungkasnya.
Akhirnya Wahyudin mengharapkan DLHK Karawang dapat melakukan pembinaan dan pemantauan bahkan penertiban terhadap pengusaha pengepul limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. (red*/Jodi S)