Tasikmalaya, Duta Priangan – Sangat disayangkan bagi birokrasi yang tidak selektif dan diduga tidak tertib dalam pengadministrasian pendataan kependudukan. Padahal legalitas seorang warga negara itu harus tercatat dalam keterangan penduduk dari mana berasal dan tempat tinggal (domisili).
Seperti halnya di Pemerintahan Desa Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan salah seorang warga berinisial ‘E’ bisa mendapatkan KK (kartu keluarga) yang di keluarkan dari (Disdukcapil) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya melalui pemerintahan tingkat kecamatan yang notabanenya tanpa adanya keterangan dari pemerintahan tingkat desa (pemerintahan setempat).
Hal itu menjadi praduga ketika dimintai keterangan para perangkat pemerintahan Desa Cisempur mengaku tidak tahu menahu atas penerbitan Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga berinisial ‘E’ dimaksud.
“Bila kami lihat di buku register tidak ada permohonan pembuatan KK baru atasnama kepala keluarga berinisial E dimaksud. Dan kalau memang ia mengantongi Kartu Keluarga sendiri dengan dia selaku kepala keluarganya beralamatkan disini (Desa Cisempur-red) seharusnya ya terdata di buku registers Desa Cisempur. Tidak bisa ujug-ujug mengurus ke tingkat kecamatan apalagi ke Disdukcapil.” tandas para staff pemerintahan Desa Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.
Ditempat lain salah seorang warga menyampaikan kepada awak media, bahwa untuk mendapatkan kartu keluarga No.3206062704 yang di keluarkan oleh (Disdukcapil) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya per Tanggal 27-04-2019 dengan data yang diduga kuat tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintahan setempat asal alamat KK tersebut dibuat melalui pemerintahan kecamatan dan disana rupanya ada yang memfasilitasi sehingga terbitlah KK atas nama inisial ‘E’ tersebut. Dengan data yang patut dipertanyakan diantaranya, nama berinisial E sebagai kepala keluarga yang berstatus kawin belum Tercatat.
Hal ini jelas memunculkan spekulasi dugaan dengan telah terjadinya pelanggaran ketetuan yang berlaku diantaranya apa yang menjadi dasar dan dari mana dasar penerbitan KK tersebut.
Bila kasus ini tidak dibuka terang benderang maka akan menjadi preseden buruk terhadap semangat Kemendagri yang tengah semangat menata dan menertibkan administrasi kependudukan. Dan agar kasus serupa tidak berulang maka pihak terkait terutama baik di tingkat kecamatan terlebih di Disdukcapil agar lebih tertib administrasi lagi untuk penerbitan KK dimaksud, tidak seperti yang satu ini, pemerintahan Desa Cisempur sempat dibingungkan adanya seseorang dapat Kartu Keluraga dia selaku kepala keluarga dengan data dan dasar permohonan KK dimaksud pihak pemerintahan desa tidak tahu menahu. (*Abi/Iwan)
Hmmmmm 😊
Investigasi bagaimana pelayanan di desanya apakah sudah optimal atau belum, kenapa bisa langsung loncat ke kecamatan…?