Karawang, Duta Priangan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada Rabu (06/05/2020) usai melaksanakan sidang secara virtual penyampaian putusan dengan Nomor Putusan : 27-PKE-DKPP/II/2020 atas indikasi pelanggaran etik Bawaslu Karawang dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 kemarin yang diajukan oleh Bamuswari Karawang.
Pemohon dalam ini Bamuswari Karawang yang belum lama ini disampaikan Kepala Departemen Politik dan HAM, Endang Subhan, S.Ag mengungkapkan rasa puas atas hasil putusan sidang DKPP dimaksud.
“Kami cukup puas, meski itu diluar dugaan kami, karena di persidangan DKPP tersebut terungkap fakta-fakta pelanggaran kode etik, asumsi kami dengan terungkapnya fakta-fakta dimaksud akan ada putusan yang lebih keras untuk pihak Termohon dalam hal ini Bawaslu Karawang, bukan hanya sebatas peringatan keras,” ujar Endang.
Lanjut Endang, “Tapi kami Bamuswari Karawang sangat menghormati hasil putusan sidang DKPP tersebut sebagai bagian dari upaya kami menghormati proses persidangan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
“Ini merupakan pembelajaran bagi kami untuk sebuah proses persoalan hukum, agar kedepannya kita mempersiapkan materi-materi hukum yang lebih matang lagi,” tambah Endang.
Selanjutnya masih diungkapkan Endang, Bamuswari Karawang telah menyiapkan pengajuan DKPP kembali tentang pelanggaran kode etik personal penyelenggara Pemilu Tahun 2019.
“Namun kami mohon pengertiannya kepada awak media khususnya Duta Priangan, kita tidak bisa membocorkan dulu siapa personal yang akan kita DPPK-kan, yang pasti ia adalah para personal penyelenggara pemilu dari BAWASLU dan KPU,” jelas Endang.
Endang pun menyampaikan bahwa proses DKPP untuk personal dimaksud akan ditundanya dan akan diajukan dalam agenda DKPP pasca Pilkada Tahun 2020.
“Untuk DKPP personal para penyelenggara Pemilu akan kita ajukan kemudian hari alias ditunda sementara, kenapa demikain?, karena kita akan fokus dulu untuk penyelenggaraan Pilkada Karawang, yang informasi kami dapatkan akan di gelar di Bulan Desember mendatang. Agar Pilkada 2020 ini penyelenggara pemilunya tenang dalam menjalankan tugasnya dan dapet menghasilkan pilkada yang berkualitas. Setelah pilkada selesai langsung kita ajukan ke DKPP penyelenggara pemilu yang sudah melanggar kode etik di Pemilu 2019 itu.” pungkas Endang. (Jhokun)