Karawang, Duta Priangan – Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim, mulai terkuak. Dan Benarkah ada Pengajuan Siluman?
Sebelumnya juga santer menjadi headline media masa tentang Bansos Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 7,1 Miliar yang disalurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Yayasan Karawang Sejahtera dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang diketahui pernah bermasalah dengan hukum dalam proses penyalurannya.
Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera ternyata kembali menerima bantuan sosial sebesar 7 Miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang (Perbup) Nomor 73 tahun 2018. Dan anehnya, para pengurus Yayasan dan LKSA maupun Kepala Bidang Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Karawang saat itu, kompak mengaku tidak tahu dan tidak merasa mengajukan proposal bantuan.
Menanggapu hal tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin dengan tegas mengatakan bahwa bantuan sosial untuk anak yatim piatu ini merupakan program Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
“Ya ngga mungkinlah, ngga mungkin ujug-ujug ada, kalau perencanaannya dinas kan, berarti itu harus sudah clear dulu di dinas. Diusulkan oleh dinas, apalagi kalau dulu mungkin belum ada SIPD,” ungkap pria yang akrab disapa Asep Ibe itu kepada dutapriangan.com, Senin (10/7/23).
Masih menurut Asep Ibe dan menjadi pertanyaannya, apakah benar Kepala Bidang (Kabid) Dayasos saat itu, Danilaga tidak merasa mengetahui perencanaan ke dewan ini sehingga LKSA Karawang Sejahtera kembali menjadi penerima bantuan sebesar 7 Miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Ngga mungkin, terasa mustahil kalau dinas tidak mengetahui. Kalau menurut saya yang namanya mekanisme pembahasan perencanaan APBD itu yang masuk ke Banggar, itu usulannya ya dari dinas,” katanya.
Lebih jauh, Asep Ibe pun memastikan setiap Lembaga atau LKSA dalam pengajuan bantuan sosial ini secara teknis harus melalui validasi Dinsos dan masih menurutnya menjadi mustahil untuk seorang Kabid tidak mengetahui perencanaan ajuan-ajuan bantuan sosial tersebut.
“Kalau dia, tidak merasa mengajukan, coba lihat di DPA-nya,” seru Asep Ibe.
“Masa iya, seorang Kabid atau Sekdin dia (Danilaga-red) tidak mengetahui?, Orang dia di situ (Dinsos-red) sudah sangat bangkotan (senior-red). Disaat LKP, LPJ Bupati Tahun 2017-2018 ada, kenapa saat rapat dengan dewan dia tidak menyampaikan, baru sekarang saat dia sudah pindah ke Jatisari selaku Sekcam, seolah-olah dia cuci tangan dengan menyebut aneh bin ajaib, kan lucu, nah itu dan yang harus dikejar dokumen KUA PPAS, dokumen APBD nya,” imbuhnya.
Sementara itu seperti dilansir beberapa media, salah seorang pejabat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Irma menjelaskan keluarnya Peraturan Bupati No. 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dimana didalamnya, Yayasan dan LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan sosial sebesar 7 Miliar itu dipastikan sudah melalui pembahasan dewan (legislatif-red) dan pengajuan proposal melalui dinas terkait.
lanjutnya, “Jika kemudian mereka bilang tidak mengajukan kembali, saya kira tidak begitu juga. Karena mekanismenya adalah proposal pengajuannya harus masuk dulu ke Dinas, kemudian di evaluasi, Tidak mungkin dinas terkait tidak mengetahui, yang menyusun SK Bupati juga Dinas yang mengusulkan, jadi keluar Perbup itu tidak ujug-ujug , harus ada proposal dari mereka,” ulas Irma kepada awak media belum lama ini.
”Tanpa ada informasi dan koordinasi dengan dinas terkaitnya, tidak mungkin ada penganggaran tiba-tiba. Dan untuk Bansos itu tetap harus melalui proposal pengajuan karena ada CPCL-nya, karena proposal adalah syarat pencairan anggaran,” jelasnya lagi.
Setelahnya santer terkuak kaitan polemik Bansos anak yatim melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Mantan Kabid Dayasos pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Danilaga yang saat ini menjabat Sekertaris Kecamatan Jatisari, menyatakan, semenjak tahun 2017 Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) tidak lagi mengajukan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Ia juga mengaku terkejut Yayasan Karawang Sejahtera kembali masuk dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2018 sebagai penerima anggaran bansos sebesar 7 (Tujuh) miliar rupiah.
“Aneh bin ajaib, dan setelah saya cek, ya masih ada anggaran Yayasan Karawang Sejahtera (YKS) dengan alamat lama,” ucap Danilaga. (red)