• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Mei 17, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Bapenda Kabupaten Karawang Disinyalir Tidak Transparan Soal Pembagian Insentif

myadmin by myadmin
18 Februari 2023
in Otonomi Daerah
0
Bapenda Kabupaten Karawang Disinyalir Tidak Transparan Soal Pembagian Insentif
229
SHARES
440
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Para Pihak Pemungut Pajak Menunggu Keterbukaan Soal Insentif Mereka”

Karawang, Duta Priangan – Dikutip dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menerangkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 dari sektor pajak melebihi target yakni menembus angka 104,53 persen. Untuk pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak sebesar 1.186.597.671.000. Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar 1.240.405.884.521 dengan rincian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 454.384.047.926, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 325.778.277.990, pajak hotel dan restoran Rp 17.315.068.036, pajak restoran sebesar Rp 127.699.569.832.

Namun prestasi raihan target tersebut sempat dikeluhkan beberapa pihak diantara pihak pemungut pajak yang diduga mereka (pemungut pajak-red) minim informasi seputar insentif (dana motivasi-red) yang sudah menjadi haknya sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Pasal 3 berbunyi:  (1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada, a) Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; c) Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; d) Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e) pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.

“Kami selaku penerima insentif (pemungut pajak-red) sudah barang tentu ingin kejelasan dari pihak berkompeten mengenai insentif yang sudah menjadi hal kami,” jelas sumber yang meminta hak tolak wartawan untuk tidak menyebut identitasnya.

Bahkan besaran Insentif itu pun diatur dalam Pasal 6 (1) dimana besarnya insentif ditetapkan paling tinggi: a). 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b). 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.

Ditemui para awak media, Kabid Pajak dan lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat terkesan menutupi soal besaran Insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retrebusi yang diterima oleh masing-masing penerima hak insentif terutama para pemungut pajak dengan alasan hal itu sudah masuk wilayah privasi.

Menurutnya soal insentif, gaji PNS dan tujangan keluarga beserta tambahan penghasilan pegawai (TPP) merupakan privasi pegawai ASN atau PNS yang hak-haknya sudah diatur begitupun dengan insentif PAD dari sektor pajak.

“Itu menyangkut privasi. Intinya gini, bagi pegawai ASN atau PNS tentunya hak-hak dengan keuangan diatur ya. Mulai dari gaji pokok berapa, tujangan keluarga disitu ada anak, ada istri atau suami itu sudah diatur mungkin TPP pun sekian-sekiannya, termasuk insentif itu sudah diatur,” kata Ade sudrjat, saat ditemui belum lama ini.

Hingga berita ini dilansir, para awak media yang melakukan investigasi report belum mendapat penjelasan dari pihak Bapenda Kabupaten Karawang seputar keraguan sumber terkait besaran insentif yang dibagikan berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan alasan itu wilayah privasi. Selain itu Bapenda pun belum menjelaskan berapa sisa insentif yang dikembalikan ke kas daerah. (tim*/Jodi S)

Tags: Bapenda KarawangInsentifPADPemungut Pajak dan RetrebusiTransfaransi Insentif
Previous Post

Jumat Curhat Kapolsek Tirtajaya Karawang Gelar Siltaturahmi Kamtibmas Bersama Camat, Para Kades dan Tokoh Masyarakat

Next Post

Cipta Kondusifitas Malam Hari, Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya Gelar Patroli

Next Post
Cipta Kondusifitas Malam Hari, Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya Gelar Patroli

Cipta Kondusifitas Malam Hari, Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya Gelar Patroli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, DR. H. Tedi Setiadi, Drs.,M.Pd Pimpin Apel Dihari Pertama Tugas
Pendidikan

Plt. Kadisdik Kota Tasikmalaya, DR. H. Tedi Setiadi, Drs.,M.Pd Pimpin Apel Dihari Pertama Tugas

by myadmin
22 April 2025
4

"Berkaitan Hari Ini Hari Bumi Internasional, H. Tedi Mengajak Warga Disdik Bersih-bersih Lingkungan" Tasikmalaya, Duta Priangan - Plt Kepala Dinas...

Read more
PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

PT TPS Putuskan Pembatalan Transaksi Sepihak

19 April 2025
PC PGRI Cipedes Sukses Undang 5 Bakal Calon Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

PC PGRI Cipedes Sukses Undang 5 Bakal Calon Kandidat Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

28 April 2025
Abdul Palah Sudah Waktunya Menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

Abdul Palah Sudah Waktunya Menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

20 April 2025
Gubernur Canangkan Revolusi Pendidikan Jabar, SPMB 2025 Harus Bebas Kegaduhan

Gubernur Canangkan Revolusi Pendidikan Jabar, SPMB 2025 Harus Bebas Kegaduhan

26 April 2025
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In