“Para Pihak Pemungut Pajak Menunggu Keterbukaan Soal Insentif Mereka”
Karawang, Duta Priangan – Dikutip dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menerangkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 dari sektor pajak melebihi target yakni menembus angka 104,53 persen. Untuk pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak sebesar 1.186.597.671.000. Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar 1.240.405.884.521 dengan rincian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 454.384.047.926, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 325.778.277.990, pajak hotel dan restoran Rp 17.315.068.036, pajak restoran sebesar Rp 127.699.569.832.
Namun prestasi raihan target tersebut sempat dikeluhkan beberapa pihak diantara pihak pemungut pajak yang diduga mereka (pemungut pajak-red) minim informasi seputar insentif (dana motivasi-red) yang sudah menjadi haknya sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Pasal 3 berbunyi: (1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada, a) Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; c) Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; d) Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e) pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
“Kami selaku penerima insentif (pemungut pajak-red) sudah barang tentu ingin kejelasan dari pihak berkompeten mengenai insentif yang sudah menjadi hal kami,” jelas sumber yang meminta hak tolak wartawan untuk tidak menyebut identitasnya.
Bahkan besaran Insentif itu pun diatur dalam Pasal 6 (1) dimana besarnya insentif ditetapkan paling tinggi: a). 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b). 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
Ditemui para awak media, Kabid Pajak dan lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat terkesan menutupi soal besaran Insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retrebusi yang diterima oleh masing-masing penerima hak insentif terutama para pemungut pajak dengan alasan hal itu sudah masuk wilayah privasi.
Menurutnya soal insentif, gaji PNS dan tujangan keluarga beserta tambahan penghasilan pegawai (TPP) merupakan privasi pegawai ASN atau PNS yang hak-haknya sudah diatur begitupun dengan insentif PAD dari sektor pajak.
“Itu menyangkut privasi. Intinya gini, bagi pegawai ASN atau PNS tentunya hak-hak dengan keuangan diatur ya. Mulai dari gaji pokok berapa, tujangan keluarga disitu ada anak, ada istri atau suami itu sudah diatur mungkin TPP pun sekian-sekiannya, termasuk insentif itu sudah diatur,” kata Ade sudrjat, saat ditemui belum lama ini.
Hingga berita ini dilansir, para awak media yang melakukan investigasi report belum mendapat penjelasan dari pihak Bapenda Kabupaten Karawang seputar keraguan sumber terkait besaran insentif yang dibagikan berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan alasan itu wilayah privasi. Selain itu Bapenda pun belum menjelaskan berapa sisa insentif yang dikembalikan ke kas daerah. (tim*/Jodi S)