Tasikmalaya, Duta Priangan – Setelah melalui proses relatif memakan waktu, mulai dari penyampaian, pembentukan pansus, mendengarkan tanggapan, dan akhirnya persetujuan. Dan memang demikian proses birokrasi antara pihak legislatif dan eksektif dalam menentukan sebuah kebijakan.

Akhir dari seluruh tahapan dan proses usulan disetujiuinya sebuah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui sebuah sidang paripurna iniah yang dihadiri langsung oleh Bupati Tasikmalaya, dimana Ranperda ditetapkan menjadi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2018.
Bupati Tasikmalaya pun menyampaikan ungkapan apresiasi pada kesempatan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (08/07/2019) tersebut dengan pembahasan Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah. (AA)