Banjar, Duta Priangan – Sempat ramai di perbincangkan dikhalayak terkait pemberhentian karyawan atau mereka sebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Toserba Pajajaran Banjar oleh manajemen secara sepihak yang akhirnya pihak manajemen angkat bicara, Selasa (24/12/2019).
Sebelumnya menurut narasumber yang tidak berkenan disebutkan identitasnya yang juga selaku ex karyawan Toserba Pajajaran menuturkan bahwa dirinya merasa kecewa atas PHK dimaksud, pasalnya tak ada pemberitahuan sejak awal.
“Saya merasa kecewa dengan pemberhentian ini karena tidak melalui prosedur ketenagakerjaan. Saya curiga jangan-jangan karena akan ada kenaikan UMK.” tukas narasumber
Menyikapi hal itu, Teguh selaku perwakilan pihak manajemen Toserba Pajajaran menuturkan, untuk pemutusan kerja ini bentuknya bukan PHK tapi ada beberapa yang habis kontrak dan juga menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
“Kita ini melihat proses progres toko, ini lebih mengikuti prosedural habis kontrak kebutuhan toko dan kompetensi,” katanya.
Ia juga menambahkan, kami mengikuti aturan ketenagakerjaan 2+1 secara aturan itu cukup diberikan surat pemberitahuan dan kami tak menutup kesempatan bagi yang tak di perpanjang dan kami juga welcome karena kami melihat progres toko juga.
Fajar mengakui dalam perjanjian awal karyawan hanya diperlihatkan bentuk copy nya dan menyuruh karyawan membaca perjanjian awal.
“insallah di tahun 2020 akan kita perbaiki untuk perjanjian kerja ini diberikan ke karyawan tapi prinsipnya kami terbuka ko.” pungkasnya. (Yu-26)