Karawang, Duta Priangan – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Karawang No. 1, melalui pengacaranya tim kuasa hukumnya Saripudin, S.H & Rekan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Senin (25/11/2024).
Laporan ini terkait dengan dugaan adanya ketidak netralan yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Pedes yang melibatkan oknum Camat bersangkutan.
Saripudin mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah tersebarnya rekaman suara (voice note) di grup WhatsApp (WAG). Dalam rekaman tersebut, yang suaranya mirip oknum Kepala Desa Labanjaya yang diduga kuat terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk menghadiri Kampanye Akbar Paslon 02 yang digelar pada 23 November 2024 di Lapangan Galuh Mas, Karawang.
“Kami menduga ada penggiringan massa yang dilakukan oknum kepala desa ini untuk mendukung Paslon 02. Tidak hanya itu, kami juga menemukan indikasi bahwa beliau menyediakan akomodasi kendaraan dan konsumsi bagi masyarakat yang hadir,” ujar Saripudin.
Dugaan keterlibatan ini, lanjut Saripudin, diperkuat dengan adanya bantuan dari seorang oknum camat di Kecamatan Pedes yang diduga turut memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Ketidak netralan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Hukum Tim 01 untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk transkrif rekaman suara, dan melaporkannya ke Bawaslu Karawang,” imbuhnya.
Saripudin berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dengan profesional dan adil.
“Kami ingin Pemilu berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir pihak Bawaslu Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Namun, dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga netralitas aparatur pemerintah (ASN) dalam setiap proses Pemilu. (JS )








