Karawang, Duta Priangan – Diduga belum mengantongi dokumen-dokumen perizinan, pihak PT Pertamina EP diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya terkait eksplorasi minyak dan gas (Migas) yang terjadi di Dusun Pasir Buah, Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Desakan tersebut dilakukan, usai Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin menyesalkan kepada pihak PT Pertamina EP yang sudah melakukan proses ekplorasi Migas di Desa Pasir Mulya tanpa memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang sebagai salah satu syarat wajib melakukan aktivitas pertambangan di Karawang.Pasalnya Khoerudin menuturkan, bahwa sejak dimulainya eksplorasi Migas yang terhitung pada 16 Agustus 2023 kemarin hingga saat ini, pihak PT Pertamina EP masih juga belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh stakeholder terkait dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
“Harusnya PT Pertamina EP sebagai salah satu anak perusahaan di bawah naungan BUMN, bisa memberikan contoh yang baik kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun perusahaan asing dengan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan memberikan contoh yang tidak baik, apalagi dengan menunjukan sikap arogansinya seperti itu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin saat ditemui wartawan Kantor Berita RMOL Jabar di Karawang, Rabu (08/11/2023).
Lanjut dikatakan Khoerudin, memang ada UU Cipta kerja yang terbaru yang mengatur tentang dokumen perizinan. Akan tetapi menurutnya, hal itu tidak serta merta Pemkab Karawang tidak dilibatkan dalam proses perizinan eksplorasi.
“PT Pertamina EP harus menempuh proses perizinannya terlebih dahulu ke Pemkab Karawang, karena ESDM Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan izin eksplorasi tanpa adanya surat izin penetapan eksplorasi dari Bupati Karawang, meskipun pihak PT Pertamina EP sudah memiliki KKPR dan LSD, sekalipun,” ungkap Khoerudin.
Khoerudin berharap, pihak PT Pertamina Ep segera menyelesaikan proses perizinan eksplorasinya di kedinasan terkait yang ada di Pemkab Karawang. Sebab hal itu patut dilakukan agar tidak menimbulkan riak negatip dimasyarakat yang memaksa menghentikan kegiatan operasional PT Pertamina Ep di Desa Pasirmulya tersebut.
“Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada Pemkab Karawang untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi migas yang dilakukan oleh PT Pertamina Ep di Desa Pasirmulya sampai dengan pihak terkait (PT Pertamina Ep) melengkapi dokumen perizinan dari Pemkab Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak PT Pertamina Ep yang mengikuti rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Karawang enggan untuk angkat bicara saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan eksplorasi migas di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, sejumlah pihak pun mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, termasuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang guna melakukan tindakan pengawasan yang serius terhadap adanya kegiatan eksplorasi migas yang diduga tak mengantongi izin tersebut.
“Kedinasan terkait, termasuk juga dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Unit Tipidter Polres Karawang bisa melakukan pengawasan bahkan tindakan serius atas adanya kegiatan eksplorasi migas yang terjadi di Desa Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya ini karena diduga masih belum mengantongi surat-surat maupun dokumen perizinannya,” pungkasnya. (J.S)