• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Disinyalir Ada KKN, Penunjukan dr. Fitra Selaku Plt Dirut RSUD Karawang, Bupati Ditegur KSN

myadmin by myadmin
30 Maret 2023
in Otonomi Daerah
0
Disinyalir Ada KKN, Penunjukan dr. Fitra Selaku Plt Dirut RSUD Karawang, Bupati Ditegur KSN
199
SHARES
382
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mendapat teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021.

Melalui surat KASN tertanggal 17 Februari 2023, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemkab Karawang, Bupati Cellica diduga telah melakukan “Pelanggaran Sistem Merit”, yaitu pelanggaran kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menyikapi persoalan ini, praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan, Asep Agustian, SH.. M.H mengatakan, pertama bahwa sebenarnya masyarakat sudah mengingatkan Bupati Cellica dari awal melalui pemberitaan di media masa. Yaitu dimana pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang diduga ada pelanggaran kebijakan.

Bahkan saat itu, kata Asep Agustian, banyak dokter senior di RSUD Karawang yang merasa heran, karena sekelas dr. Fitra Hergyana yang hanya memiliki Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama bisa diangkat menjadi Plt Dirut RSUD Karawang. Tetapi beberapa dokter senior yang melakukan protes saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa manut terhadap kebijakan Bupati.

“Melalui media masa, saat itu juga saya singgung, kok bisa ya sekelas dr. Fitra bisa diangkat jadi Plt Dirut RSUD Karawang yang masuk kategori rumah sakit kelas B. Padahal saat itu ada beberapa dokter senior yang lebih layak untuk diangkat menjadi Plt (Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya),” tutur Asep Agustian SH. MH, Selasa (28/3/2023).

Praktisi Hukum yang kerap akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini juga menyampaikan, saat itu ia sempat meminta Bagian Hukum atau Bagian Kepegawaian (BKPSDM-red) Pemkab Karawang untuk memberikan masukan yang benar kepada Bupati Karawang, terkait pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Tetapi entah bagaimana ceritanya, akhirnya Bupati Cellica ‘keukeuh’ mengangkat dr. Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang. “Bahkan saat itu juga saya sindir, jangan karena faktor kedekatan, ujug-ujug Bupati Cellica mengangkat dr. Fitra jadi Plt Dirut RSUD. Masyarakat sudah mengingatkan dari awal, tapi Bupatinya tetep ngeyel. Dan pada akhirnya kebijakan itu sekarang menjadi masalah dan mendapat teguran keras dari KASN,” kata Askun.

Kedua, sambung Askun, pada awal tahun 2022 ia juga mengaku sempat mempertanyakan mengenai jabatan Plt Dirut RSUD Karawang yang tak kunjung definitif. Karena sejak diangkat Juni 2021, jabatan Plt Dirut RSUD oleh dr. Fitra Hergyana tak kunjung ada pengganti jabatan Dirut yang definitif.

“Artinya, Bupati Cellica terus-terusan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan Plt Dirut RSUD Karawang kepada dr. Fitra Hergyana. Padahal pengangkatannya juga sudah jelas melanggar Undang-undang ASN tentang sistem merit,” terang Askun.

Ketiga, atas persoalan ini Askun juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Karawang untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena jika benar pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang ini melanggar sistem merit, maka setiap gaji yang diterima dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021, maka disinyalir memenuhi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Artinya nanti bisa jadi dr. Fitra Hergyana harus mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama ia menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021. Karena apa yang dinikmati dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, jelas disinyalir ada unsur KKN,” tutup Askun, yang masih merupakan Ketua PERADI Karawang.

Diketahui sebelumnya, melalui Surat KASN tertanggal 17 Februari 2023 tentang pelanggaran sistem merit pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang tersebut, KASN merekomendasikan agar Bupati Karawang segera ‘membatalkan’ surat penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana. Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dr. Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sanksi bisa diberikan berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penertiban keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran. Kemudian sanksi (4) hukuman disiplin untuk pejabat berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (JS)

Tags: Bupati karawangCellica Nurachadianadr FitraPlt Dirut RS KarawangRSUD Karawang
Previous Post

Bupati Ciamis Buka Resmi Pesantren Ramadhan 1444 H

Next Post

Silaturahmi Mayor Jendral Rido Hermawan, M.Sc ke Sekretariat GMRI & Posko Negarawan

Next Post
Silaturahmi Mayor Jendral Rido Hermawan, M.Sc ke Sekretariat GMRI & Posko Negarawan

Silaturahmi Mayor Jendral Rido Hermawan, M.Sc ke Sekretariat GMRI & Posko Negarawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98
Perhelatan & Peristiwa

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98

by Admin1
25 Oktober 2026
0

Penampilan Seni Kacapi Suling (Sunda-red) dari Fajri Khoirul Muqtavi, dkk

Read more
HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

13 Oktober 2026
Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

Wakil Walikota Tasikmalaya Apresiasi Gelar Budaya Ngarumat Lembur Ke-VIII Cidolog Tamansari

4 Oktober 2026
Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

17 Oktober 2026
Protes Warga Terkait Penutupan Saluran Air Adat Akibat Pembangunan Lapang Padel For You Jl. Ir.  H. Juanda Kota Tasikmalaya‎, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak

Protes Warga Terkait Penutupan Saluran Air Adat Akibat Pembangunan Lapang Padel For You Jl. Ir.  H. Juanda Kota Tasikmalaya‎, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak

14 Oktober 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In